Perda Keamanan Pangan Disahkan, Warung Tongseng Jamu di Bantul Turun
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Satpol PP Kabupaten Bantul saat menertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang tidak sesuai aturan/ Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Kabupaten Bantul menertibkan 70 spanduk dan reklame yang dipasang tidak sesuai Perda, termasuk spanduk melintang di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna, Selasa (25/11/2025).
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, mengatakan puluhan media promosi yang ditertibkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk melintang, banner, hingga reklame yang ditempel di pohon maupun tiang lampu penerangan jalan.
"Ada 70 spanduk yang ditertibkan, terdiri dari spanduk melintang, banner maupun reklame yang menempel di lampu APIL [Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas], lampu penerangan, dan titik lain yang dilarang," jelas Rujito, Selasa (25/11/2025).
Rujito mengungkapkan, pemasangan spanduk secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya, terutama yang dipasang melintang di atas jalan.
"Yang paling parah itu spanduk melintang di jalan. Kalau lepas, bisa membahayakan pengguna jalan yang lewat," ujarnya.
Meskipun pihaknya memprioritaskan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), Rujito menyebut kondisi spanduk yang rawan jatuh tetap menjadi perhatian utama di lapangan.
"Yang kita tertibkan itu yang dilarang dalam Perda. Kalau yang hampir lepas dan sebagainya itu situasional," katanya.
Dari data penertiban kali ini, spanduk melintang mendominasi jumlah pelanggaran. Rujito merincikan, spanduk melintang tercatat sebanyak 60 buah, sedangkan sisanya berupa rontek, banner, dan reklame lainnya.
Satpol PP Bantul memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban ruang publik dan estetika wilayah.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha maupun pihak pemasang reklame untuk mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum memasang media promosi.
"Kami berharap masyarakat dan pengusaha lebih tertib. Pemasangan spanduk maupun reklame sudah ada aturannya, jadi silakan diikuti," tutup Rujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.