Advertisement
81 Ribu Warga Kulonprogo Terima Bansos, 427 KPM Dinonaktifkan
Foto ilustrasi penerima bansos, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) ChatGPT.
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako rampung pada Sabtu (29/11/2025). Penyaluran melalui PT Pos saat ini menyasar lebih dari 20.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo, Margareta Ettik Dwi, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan rapel tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Ketentuan dari pusat menetapkan seluruhnya disalurkan sekaligus.
Advertisement
"Jadi KPM menerimanya Rp900.000 untuk tiga bulan. Itu sudah ketentuan dari pusat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Margareta menambahkan, SOP penyaluran dibuat ketat dan memprioritaskan kelompok berkebutuhan khusus. Setiap KPM wajib menunjukkan KTP dan mendokumentasikan uang yang diterima sebagai bukti pencairan. Pengaturan jadwal penyaluran per kalurahan dan kapanewon juga dilakukan untuk mencegah penumpukan massa.
BACA JUGA
"Setiap penerimaan itu ada bukti. KPM menunjukkan KTP dan uang yang diterima itu memang difoto. Itu SOP-nya," jelasnya. Kantor Pos juga bekerja sama dengan tenaga pendamping sehingga KPM yang tidak bisa hadir langsung dapat diantar ke rumah, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Secara keseluruhan, total penerima bansos di Kulonprogo mencapai lebih dari 81.000 KPM. Penyaluran dilakukan melalui dua jalur, yakni PT Pos dan bank BNI menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Sebagian via kantor pos, sebagian menggunakan BNI. Jadi langsung klunting atau transfer di KKS," kata Margareta.
Ratusan KPM Dinonaktifkan karena Judi Online
Dalam proses pemutakhiran data, Dinsos PPPA Kulonprogo juga menonaktifkan KPM yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang tercatat terlibat judi online (judol).
"Itu sudah dinonaktifkan. Jadi yang judol sudah tidak menerima," tegas Margareta.
Ia menyebut jumlah KPM yang dinonaktifkan karena judol mencapai ratusan orang.
Selain kasus judol, penonaktifan juga dilakukan terhadap KPM yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat lainnya.
"Dari terindikasi judol yang dinonaktifkan tiga pekan lalu jumlahnya sekitar 427 orang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jl. Affandi Jogja, Kerugian Rp50 Juta
- Modus Bukti Transfer Palsu, Polsek Kretek Tangkap Pelaku di Bekasi
- Cegah Kendaraan Besar Masuk Kewek, Pemkot Jogja Bangun Portal
- Pimpinan Basarnas Jogja Berganti, Fokus pada Respons Cepat
- Upah Kecil, Guru Honorer di Sleman Jadi Pelatih Voli
Advertisement
Advertisement





