Target Pajak Sleman Rp1,3 Triliun, Pemkab Perluas Pembayaran Digital
Pemkab Sleman menggandeng BSI untuk memperluas pembayaran pajak digital guna mengejar target penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun.
Ilustrasi Kereta Gantung.ist/freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana investasi wisata Kereta Gantung di wilayah Kapanewon Prambanan senilai Rp200 miliar dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengganggu keberadaan candi-candi di kawasan Candi Prambanan.
Atas pertimbangan itu, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta perusahaan pengembang untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) sebelum melangkah ke tahap pembangunan.
Pamong Budaya Ahli Madya BPK Wilayah X, Asmara Dewi, mengatakan perusahaan sempat berkunjung ke BPK Wilayah X sekitar sembilan bulan lalu untuk memaparkan rencana investasi tersebut. Hanya saja, hingga kini perusahaan belum menyampaikan detail rencana wisata Kereta Gantung yang dimaksud.
“Perusahaan harus mengantongi izin dari Kemenbud selain perizinan berusaha umum melalui OSS. Ini penting karena lokasi pembangunan berada di area Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan,” jelasnya, Jumat (5/12/2025).
Sejumlah candi di sekitar kawasan Prambanan—seperti Candi Banyunibo, Miri, Ijo, dan Barong—menjadi bagian integral yang harus dilindungi dalam rencana pembangunan tersebut.
“Kami sudah mengirim surat ke perusahaan pada 9 Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya tidak tahu perkembangan perizinan atau rencana pembangunan mereka sampai sejauh apa,” kata Dewi.
Ia menjelaskan perusahaan perlu menyertakan dokumen perencanaan wisata Kereta Gantung sebagai bagian dari persyaratan administrasi perizinan ke Kemenbud. Dewi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah izin tersebut akan diberikan atau tidak karena harus melalui kajian teknis yang menilai potensi dampak pembangunan terhadap cagar budaya di sekitarnya.
Menurutnya, kewenangan perizinan juga ditentukan berdasarkan peringkat cagar budaya. Karena Candi Prambanan berstatus cagar budaya peringkat nasional, proses perizinan harus ditangani hingga tingkat Kemenbud. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten memiliki kewenangan masing-masing dalam urusan pelestarian cagar budaya.
“Titik-titik lintasan kereta gantung nanti harus di-overlay untuk memastikan apakah melintas di atas candi atau tidak. Harus ada arahan teknis terkait penentuan jalur, dan kami juga mengacu pada Satuan Ruang Geografis Prambanan,” jelasnya.
Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, menambahkan Kawasan Prambanan merupakan kawasan cagar budaya nasional. Karena itu, setiap pembangunan infrastruktur di dalamnya wajib melalui kajian komprehensif agar tidak merusak lingkungan maupun nilai penting cagar budaya.
“Pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari fisiknya saja, tetapi harus mempertimbangkan nilai kawasan dan cagar budaya yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menggandeng BSI untuk memperluas pembayaran pajak digital guna mengejar target penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun.
Moto3 akan memakai mesin 689cc Yamaha mulai 2028. Regulasi baru memangkas biaya tim, mengakhiri era KTM-Honda, dan mendekatkan performa ke Moto2.
Penggunaan Alprazolam di Sleman meningkat signifikan sepanjang 2025. Dinkes menyoroti dugaan doctor shopping dan memperketat pengawasan resep psikotropika.
Xiaomi resmi meluncurkan MiMo Code V0.1.0, asisten coding AI open source yang diklaim mampu mengungguli Claude Code pada tugas pemrograman kompleks.
Biodiesel B50 mulai berlaku 1 Juli 2026. Simak perbedaan dengan B40, manfaat, risiko, kendaraan yang kompatibel, serta dampaknya bagi pengguna diesel.
Piala Dunia 2026 berpotensi menjadi target serangan siber besar. Penggemar perlu waspada terhadap tiket palsu, phishing, dan pencurian data.