Advertisement
Pakar UMY Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
Pakar Manajemen Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein. - Istimewa/UMY.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga kini, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di tiga provinsi Sumatera. Pakar UMY Rahmawati Husein menegaskan kapasitas daerah masih mampu menangani dampak bencana.
Mekanisme penetapan status bencana nasional bersifat dua arah; pemerintah daerah dapat mengusulkan jika kapasitas mereka tidak mencukupi. Pemerintah menilai BPBD setempat masih mampu koordinasi dan melayani masyarakat.
Advertisement
Strategi pemerintah berfokus pada kolaborasi lintas sektor, termasuk logistik, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan infrastruktur, dengan prinsip no one left behind untuk seluruh kelompok terdampak.
Pakar Manajemen Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein mengatakan penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya dampak, tetapi juga indikator hukum dan kapasitas pemerintah daerah.
BACA JUGA
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bisa ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya. Salah satu indikatornya adalah ketika daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana.
"Hingga saat ini pemerintah menilai struktur pemerintahan di daerah terdampak masih berfungsi dengan baik. Pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak lumpuh dan masih mampu menjalankan koordinasi serta pelayanan publik. Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan,” kata Rahmawati sebagaimana rilis UMY dikutip Minggu (7/12/2025).
Menurutnya tidak ditetapkannya status bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat pasif. Dukungan logistik, sumber daya manusia, hingga teknologi terus dimobilisasi dalam skala besar.
Saat ini BNPB mengerahkan lebih dari 50 pesawat, helikopter, dan alutsista TNI untuk operasi kemanusiaan. Secara operasional, dukungan yang diberikan sudah setara dengan penanganan bencana nasional.
Menurutnya mekanisme penetapan status tidak sepenuhnya bersifat top-down. Pemerintah daerah dapat mengusulkan penetapan status nasional apabila kapasitas mereka betul-betul tidak mencukupi.
"Model kebijakan ini memungkinkan evaluasi dua arah agar penentuan status tidak hanya dipengaruhi pertimbangan politis, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan," ujarnya.
Selain dukungan logistik dan personel, koordinasi lintas kementerian juga terus dilakukan melalui rapat rutin yang dipimpin Presiden maupun Kementerian Koordinator. Pemerintah memastikan penanganan mencakup respons cepat sekaligus rencana pemulihan jangka panjang.
“Kementerian Keuangan bahkan telah menyatakan komitmen menyediakan anggaran dua triliun rupiah untuk korban banjir,” ucapnya.
Strategi pemerintah saat ini berorientasi pada kolaborasi semua sektor, termasuk kluster kesehatan, logistik, perlindungan sosial, dan pemulihan infrastruktur. Prinsip no one left behind menjadi komitmen untuk memastikan seluruh kelompok terdampak, termasuk yang rentan dan marginal, menerima bantuan yang layak.
“Pada dasarnya, yang membedakan hanya status administratif. Karena dari sisi dukungan, pemerintah pusat sudah mengerahkan sumber daya maksimal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




