Advertisement

DPRD Bantul Kritik Penyerahan SK 3.393 PPPK Paruh Waktu

Kiki Luqman
Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Bantul Kritik Penyerahan SK 3.393 PPPK Paruh Waktu Suasana penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bantul yang digelar di Lapangan Trirenggo, Bantul, Jumat (12/12/2025). Kiki Luqman - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 3.393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bantul yang digelar di Lapangan Trirenggo, Jumat (12/12/2025), menuai kritik dari DPRD Bantul. Agenda seremonial tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Anggota Komisi A DPRD Bantul, Suwandi, menilai kegiatan penyerahan SK dalam format upacara besar tidak mendesak untuk dilaksanakan. Ia menyoroti kebutuhan pengamanan hingga kesiapsiagaan ambulans yang dinilai tetap memerlukan biaya, sementara DPRD tidak mendapatkan penjelasan terkait anggaran kegiatan tersebut.

Advertisement

“Katanya harus efisiensi, kenapa agenda protokoler simbolik seperti ini harus dibesar-besarkan? Risiko mengumpulkan lebih dari 3.000 PPPK di lapangan, apalagi di bawah terik matahari, jelas tidak sederhana. Tentu ada anggaran dan energi yang harus dikeluarkan,” kata Suwandi, Sabtu (13/12).

Selain soal anggaran, Suwandi menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berdampak pada pelayanan masyarakat. Ribuan PPPK Paruh Waktu yang mengikuti apel dinilai harus meninggalkan tugas di unit kerja masing-masing.

“Orang 3.000-an ikut apel dan meninggalkan kantor tentu bermasalah. Ini tidak efektif dan berpotensi menghambat pelayanan publik,” ujarnya.

Penjelasan BKPSDM

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah disiapkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut tidak semua PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir secara langsung dalam kegiatan penyerahan SK tersebut. BKPSDM, kata dia, telah berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur kehadiran pegawai yang masih dibutuhkan di unit pelayanan.

“Karena itu penyerahan SK tidak dilakukan satu per satu. Cukup perwakilan simbolis. Selanjutnya SK dapat diunduh melalui tautan yang sudah kami siapkan,” jelas Reni.

Terkait anggaran, Reni memastikan kegiatan penyerahan SK tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Pemilihan Lapangan Trirenggo sebagai lokasi upacara juga disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi.

“Kegiatan ini tidak menggunakan anggaran APBD. Kami bekerja sama dengan Bank Bantul yang menyanggupi mendukung pelaksanaannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal

Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal

News
| Sabtu, 13 Desember 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement