Advertisement
Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih mendalami peran pihak lain dalam kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Penetapan tersangka tambahan dalam perkara dana hibah pariwisata Sleman tersebut berpeluang menyusul seiring berjalannya proses persidangan.
Hingga saat ini, kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman baru menyeret Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, sebagai terdakwa. Meski demikian, Kejari Sleman masih akan mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dana hibah pariwisata Sleman.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan proses hukum perkara dana hibah pariwisata Sleman masih terus berjalan. Hingga kini, pihaknya belum dapat menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi kita masih terus berproses. Yang jelas, kemarin persidangan sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya mungkin ada eksepsi dari pihak terdakwa, lalu kita tunggu putusan sela,” katanya di Kepatihan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Bambang, Kejari Sleman telah melakukan penyidikan tambahan terkait dugaan adanya tersangka lain dalam kasus dana hibah pariwisata Sleman. Beberapa pihak turut disebut sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Sri Purnomo. Meski demikian, penetapan tersangka terhadap seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan, khususnya terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan tindak pidana, belum sepenuhnya dilakukan.
“Penyidikan sudah dilakukan, tetapi belum ditetapkan untuk lima-limanya siapa saja. Pasal 55 (KUHP) sudah kami cantumkan dalam dakwaan, dan nanti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sejauh ini, Raudi Akmal, yang merupakan anak Sri Purnomo dan disebut sebagai salah satu saksi dalam surat dakwaan JPU, telah diperiksa satu kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap terdakwa Sri Purnomo dalam perkara dana hibah pariwisata Sleman.
“Soal pemanggilan berikutnya, tinggal menunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat. Nanti pasti akan kami rilis secara terbuka,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya terkait anggapan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan, Bambang menegaskan pihaknya tidak ingin berandai-andai mengenai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana dana hibah pariwisata Sleman.
“Kami bekerja berdasarkan fakta yang diperoleh dalam penyidikan. Kalau faktanya ada, siapa pun pasti kami sampaikan. Kalau tidak ada, kami juga objektif menyikapinya,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang juga menanggapi klaim tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak ada tindakan memperkaya diri dan dana dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Menurut Bambang, klaim tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
“Ini baru pembacaan dakwaan. Masih ada eksepsi dan putusan sela. Soal itu nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.
Ia pun memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dana hibah pariwisata Sleman.
“Insya Allah tidak ada intervensi dari mana pun. Proses ini memang membutuhkan waktu karena kami harus berhati-hati dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, Sri Purnomo menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis (18/12/2025). Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sri Purnomo didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kejari Sleman menegaskan pengusutan kasus dana hibah pariwisata Sleman akan terus berlanjut secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




