Advertisement

Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru

Newswire
Jum'at, 26 Desember 2025 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru Perayaan malam Tahun Baru / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kepekaan sosial masyarakat.

Hasto saat dikonfirmasi di Jogja, Jumat, mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan tersebut. “Iya kami sudah membuat surat edaran melarang,” ucap Hasto, Jumat (26/12/2025).

Advertisement

Terkait penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026, menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan,” kata Hasto.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut jajarannya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api.

Pandia mengajak masyarakat untuk memaknai pergantian tahun secara sederhana sekaligus mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.

“Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan,” ujar Pandia.

Meski demikian, Pandia memastikan bahwa personel kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapan larangan tersebut.

“Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua,” tutur Kapolresta Jogja.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dan menyerahkan teknis pengawasan serta penindakan kepada jajaran kepolisian daerah.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026 di Jogja ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat, sejalan dengan kebijakan nasional kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB

Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB

News
| Jum'at, 26 Desember 2025, 23:57 WIB

Advertisement

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Wisata
| Kamis, 25 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement