Advertisement

Pagu Dana Desa 2026 di Gunungkidul hanya Rp300 Jutaan Per Kalurahan

David Kurniawan
Jum'at, 09 Januari 2026 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pagu Dana Desa 2026 di Gunungkidul hanya Rp300 Jutaan Per Kalurahan Tugu Selamat Datang Gunungkidul. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pagu anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat untuk kalurahan di Gunungkidul dipastikan turun drastis di 2026. Hal ini tertuang dalam Surat dari Dirjend Perimbangan Keuangan RI Nomor:S-104/PK/2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan, hampir bisa dipastikan pagu dana desa dari Pemerintah Pusat bakal turun drastic di tahun ini. Pasalnya, di 2025 pagu yang diberikan tembus Rp168,8 miliar.

Advertisement

Adapun alokasi di 2026, sambung Khoiru, pada saat pembahasan APBD 2026 ada alokasi sekitar Rp144,6 miliar. Namun, kebijakan tersebut direvisi dengan mengacu pada Surat dari Dirjend Perimbangan Keuangan RI Nomor:S-104/PK/2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa.

“Suratnya turun tertanggal 29 Desember 2025,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Dia menjelaskan, didalam surat tersebut disebutkan bahwa pagu dana desa reguler untuk kalurahan di Kabupaten Gunungkidul hanya sebesar Rp51.966.066.000. Jumlah ini dinilai jauh dari proyeksi awal atau realisasi penyaluran di 2025.

“Kalau mengacu pada surat tersebut, maka dana desa di Gunungkidul akan turun sangat signifikan. Sebab, Rp51,9 miliar ini harus dibagi untuk 144 kalurahan,” katanya.

Meski demikian, untuk kepastian alokasi di masing-masing kalurahan masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Aturan ini, kata Khoiru, tidak hanya memuat tentang alokasi, namun juga mengatur tentang penggunaan maupun penyaluran dana desa di 2026.

“Untuk lebih pasti tunggu PMK. Nanti semuanya akan dijabarkan dalam peraturan itu,” imbuh Khoiru.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendegar tentang turunnya pagu dana desa di tahun ini. Meski demikian, ia masih menunggu kepastian regulasi dalam PMK terbaru.

“Kalau informasi yang kami peroleh akan turun dan hanya diberikan di kisaran Rp300 jutaan di setiap kalurahan,” kata Suhadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Banjir dan Longsor di Jepara Rusak Akses hingga Puluhan Titik

Banjir dan Longsor di Jepara Rusak Akses hingga Puluhan Titik

News
| Minggu, 11 Januari 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement