Advertisement
Korban Daycare Jogja Ajukan Restitusi, LPSK Turun Tangan
/
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Keluarga korban dugaan kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) di Jogja mulai mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan korban sekaligus mendorong efek jera bagi pelaku.
Salah satu orang tua korban, Huri, mengatakan pihaknya mendatangi kantor LPSK DIY untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Selain itu, mereka juga secara resmi mengajukan permohonan restitusi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Advertisement
“Harapan kami, proses hukum berjalan seadil-adilnya dan semaksimal mungkin, termasuk semua konsekuensi hukum bagi pelaku,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Hingga saat ini, tercatat baru lima keluarga yang mengajukan restitusi. Namun jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring komunikasi dengan orang tua korban lainnya. Para keluarga juga mengimbau masyarakat yang pernah menitipkan anak di daycare tersebut untuk segera melapor ke pihak berwenang.
BACA JUGA
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan pihaknya siap mendampingi korban dalam memperjuangkan hak restitusi. LPSK juga memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya pemenuhan hak korban dalam proses hukum.
“Kami mendorong agar hak restitusi ini diperjuangkan dalam setiap tahapan proses hukum,” katanya.
Saat ini, LPSK masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan serta berencana bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Jogja. Lembaga tersebut juga meminta keluarga korban segera melapor ke kepolisian agar memperoleh status hukum sebagai korban, yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai hak, termasuk restitusi.
Dari hasil pendalaman terhadap sekitar sepuluh keluarga, LPSK menemukan indikasi jumlah korban jauh lebih besar dari perkiraan awal. Bahkan, jumlah korban diduga bisa mencapai lebih dari 100 anak, mencakup bayi, balita, hingga anak usia lebih besar yang pernah dititipkan di daycare tersebut.
Selain aspek hukum, LPSK menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi anak-anak dan orang tua yang terdampak. Sejumlah korban dilaporkan mengalami trauma, perubahan perilaku, hingga gangguan perkembangan. Bahkan, ditemukan indikasi masalah gizi seperti keterlambatan pertumbuhan dan dugaan stunting.
Kasus ini masih terus didalami aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta dugaan tindak pidana lain, seperti penipuan terkait fasilitas daycare yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
Advertisement
Advertisement








