Advertisement

Bukan Cuti, Pamong Wajib Mundur Jika Nyalon Lurah di Gunungkidul

David Kurniawan
Rabu, 29 April 2026 - 18:57 WIB
Jumali
Bukan Cuti, Pamong Wajib Mundur Jika Nyalon Lurah di Gunungkidul Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberlakukan aturan ketat bagi pamong kalurahan yang berniat maju dalam kontestasi pemilihan lurah (pilurah) serentak tahun ini. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pamong diwajibkan menanggalkan jabatannya secara permanen atau mengundurkan diri, bukan lagi sekadar mengambil cuti seperti pada periode sebelumnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan ini menjadi poin krusial yang harus dipahami oleh seluruh perangkat desa yang ingin berkompetisi di tingkat akar rumput.

Advertisement

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menegaskan bahwa perbedaan mendasar ini bertujuan untuk menjamin profesionalitas dan kepastian hukum. Seusai ditetapkan secara resmi sebagai calon lurah, maka status kepamongannya otomatis harus berakhir melalui surat pengunduran diri.

“Di aturan sebelumnya boleh cuti, tapi di aturan terbaru wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon lurah,” jelas Kriswantoro pada Rabu (29/4/2026).

Petunjuk Teknis Melalui Surat Edaran Bupati

Guna memantapkan implementasi aturan tersebut, Pemkab Gunungkidul segera menerbitkan surat edaran bupati sebagai panduan teknis pelaksanaan pilurah serentak. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan di tingkat kalurahan terkait hak dan kewajiban para pamong yang mencalonkan diri.

Hingga saat ini, persiapan penyelenggaraan demokrasi tingkat desa ini diklaim berjalan tanpa kendala berarti. Tercatat ada 31 kalurahan di seluruh Bumi Handayani yang dijadwalkan menggelar pemilihan secara bersamaan. Tahapan awal sendiri diprediksi bakal dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan lurah petahana berakhir pada November mendatang.

Anggaran Rp2,6 Miliar Sudah Siap Kucur

Dari aspek finansial, Pemkab Gunungkidul telah mengunci alokasi dana sebesar Rp2,6 miliar di dalam APBD 2026 untuk menyukseskan gelaran ini. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama: 

  • Rp200 juta: Dialokasikan untuk biaya operasional kedinasan di tingkat kabupaten.
  • Rp2,4 miliar: Disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) langsung ke masing-masing kalurahan penyelenggara.

“Anggaran sudah siap, tinggal pelaksanaan,” tegas Kris.

Senada dengan pemerintah eksekutif, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menilai bahwa pijakan hukum yang berasal dari pemerintah pusat sudah sangat gamblang. Ia meyakini tidak akan ada hambatan regulasi yang berarti dalam proses transisi kepemimpinan desa ini.

DPRD Gunungkidul berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pilurah agar tetap kondusif dan tertib. Sinergi antara aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat diharapkan mampu melahirkan pemimpin kalurahan yang berintegritas serta mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

SPPG Program MBG Bertambah, Peluang Kerja Ahli Gizi Kian Terbuka

SPPG Program MBG Bertambah, Peluang Kerja Ahli Gizi Kian Terbuka

News
| Rabu, 29 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement