Usulan Empat Embung Tahun 2026 di Sleman Masih Terkendala Administrasi
Empat embung di Sleman senilai Rp32 miliar tertunda karena kendala administrasi pertanahan dan masih menunggu izin lahan.
Foto ilustrasi mainan anak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan terhadap daycare atau taman penitipan anak (TPA) menyusul kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Kota Jogja. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan pengasuhan anak di wilayah tersebut.
Saat ini tercatat ada 87 daycare di Sleman yang telah mengantongi izin operasional. Namun, pemerintah daerah menilai masih ada potensi keberadaan daycare yang belum berizin, sehingga perlu dilakukan inspeksi menyeluruh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan Sleman.
Hasil rapat koordinasi menghasilkan sejumlah langkah konkret, seperti penyusunan panduan bagi masyarakat dalam memilih daycare yang aman dan berkualitas. Selain itu, Pemkab Sleman juga akan menjalankan program pembinaan dan pendampingan bagi pengelola daycare.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) akan dilakukan melalui program TARA dan TAMASYA. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengasuhan serta standar pelayanan di setiap daycare.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemetaan daycare, identifikasi korban yang berasal dari Sleman, serta inspeksi langsung ke daycare yang belum memiliki izin. Kegiatan kunjungan lapangan mulai dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Seluruh perkembangan pengawasan ini akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Sleman sebagai bagian dari upaya pengendalian berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa perizinan daycare kini berada di bawah kewenangan DPMPTSP, dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
“Dulu kewenangan perizinan tempat penitipan anak ada di Dinas Pendidikan, tapi dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang mengeluarkan DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Daycare atau TPA sendiri memiliki kode klasifikasi resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu 85134. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu menertibkan operasional daycare di Sleman.
Melalui langkah pengawasan dan pembinaan ini, Pemkab Sleman menargetkan seluruh daycare memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak, sehingga orang tua dapat lebih tenang dalam mempercayakan pengasuhan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat embung di Sleman senilai Rp32 miliar tertunda karena kendala administrasi pertanahan dan masih menunggu izin lahan.
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara Launching Nasional Program
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan menciptakan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja hingga 2029.
Telkom menerbitkan Sustainability Report 2025 yang menegaskan komitmen ESG, transformasi digital, pengembangan talenta, dan bisnis berkelanjutan.
Pemkab Bantul memberikan BPJS Kesehatan gratis bagi 544 warga terdampak TPA Piyungan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kompensasi.