Tiga Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masuk Tahap Pembahasan
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — DPMKP2KB Gunungkidul memastikan pemilihan lurah (pilur) serentak akan digelar di 31 kalurahan pada 2026. Tahapan pelaksanaan direncanakan mulai akhir Mei mendatang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pilur tersebut.
Hasilnya, tahapan pemilihan diperbolehkan tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa belum diterbitkan.
Acuan Aturan dan Masa Jabatan
Menurut Kriswantoro, pelaksanaan pilur masih mengacu pada Perda No.1/2023 tentang Lurah. Namun, ketentuan masa jabatan enam tahun dalam perda tersebut otomatis menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Desa yang menetapkan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun.
“Intinya kami sudah bisa mulai melakukan tahapan pilihan lurah dan aturannya disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Desa yang baru,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Saat ini, Pemkab Gunungkidul juga tengah menyiapkan regulasi teknis, termasuk penyusunan Surat Keputusan Bupati terkait tahapan pelaksanaan pilur di wilayah tersebut.
Tahapan Dimulai Akhir Mei
Sesuai ketentuan, tahapan pemilihan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir. Proses ini diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), kemudian dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan.
“Pemberitahuan masa jabatan lurah akan habis dalam enam bulan akan diinformasikan oleh Bamuskal di masing-masing kalurahan,” katanya.
Anggaran Rp2,6 Miliar Siap Digunakan
Dari sisi anggaran, pelaksanaan pilur dipastikan tidak mengalami kendala. Pemerintah kabupaten telah menyiapkan dana sebesar Rp2,6 miliar yang tercantum dalam APBD 2026.
Rinciannya, sebesar Rp200 juta dialokasikan untuk operasional kedinasan, sedangkan Rp2,4 miliar disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penyelenggaraan di tingkat kalurahan.
“Pagu anggaran ini sudah masuk dalam APBD 2026 dan tinggal melaksanakan,” jelas Kriswantoro.
DPRD Pastikan Payung Hukum Jelas
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menilai tidak ada persoalan terkait pelaksanaan pilur serentak tersebut.
Menurutnya, meski Peraturan Pemerintah belum terbit, dasar hukum sudah cukup jelas melalui UU Desa terbaru.
“PP memang belum turun dan acuan pelaksanaan masih mengacu pada Perda No.1/2023, tapi apabila ada ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, maka ketentuan dalam perda secara otomatis langsung gugur,” katanya.
Pelaksanaan pilur serentak ini diharapkan berjalan lancar dan mampu menghasilkan pemimpin kalurahan yang kompeten serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
Tidur siang yang tepat bisa pulihkan energi, tapi durasi & waktu harus diperhatikan. Para ahli sarankan power nap 20 menit atau 90 menit untuk pemulihan.
Korban meninggal akibat kecelakaan tiga kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, Indramayu, bertambah menjadi 12 orang. Enam korban lainnya masih dirawat di rumah s
Timnas voli U-18 Indonesia hadapi Chinese Taipei di AVC U-18 Championship 2026. Peluang lolos ke perempat final terbuka jika Garuda Muda raih kemenangan.
Kebakaran restoran Rong Beer Na Ladprao di Bangkok tewaskan 30 orang, mayoritas terjebak di toilet. 17 perempuan dan 8 pria teridentifikasi.
Diego Forlan ditunjuk sebagai pelatih sementara Uruguay usai Marcelo Bielsa mundur. Misi Forlan: bangkitkan La Celeste dan lolos ke Piala Dunia 2030.