Advertisement
Aduan Konsumen OJK DIY 2025 Naik Tajam, Didominasi Kredit dan Penipuan
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat lonjakan signifikan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sepanjang 2025. Aduan didominasi persoalan kredit perbankan dan penipuan keuangan seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.
Berdasarkan data OJK DIY, total pengaduan yang masuk sepanjang 2025 mencapai 5.494 aduan, terdiri atas 1.167 aduan tertulis melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan 4.327 aduan secara langsung (walk in). Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap perlindungan jasa keuangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Advertisement
Permasalahan terbanyak berasal dari sektor perbankan, terutama permohonan keringanan dan restrukturisasi kredit, disusul kasus fraud eksternal atau penipuan keuangan serta persoalan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tren ini menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, merinci dari 1.167 surat masuk pengaduan, paling banyak ditujukan ke sektor perbankan, dengan permasalahan terbanyak yaitu permohonan keringanan pembayaran/penyelesaian kredit yang mencapai 669 laporan pengaduan. Kemudian, kata dia, disusul fraud eksternal sebanyak 115 pengaduan, dan terkait data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 90 laporan, dan lainnya.
BACA JUGA
Pengaduan walk in ke Kantor OJK DIY, didominasi kasus fraud eksternal atau penipuan mencapai 1.234 pengaduan, disusul permohonan fasilitasi pengajuan keringanan atau restrukturisasi kredit sebanyak 1.036 pengaduan. Aduan paling banyak selanjutnya adalah konsultasi terkait SLIK sebanyak 459 pengaduan.
Eko menjelaskan, komposisi pengaduan ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan sengketa langsung dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Tetapi juga mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan dari aktivitas keuangan ilegal termasuk penipuan keuangan selain pemahaman atas hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan," ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dibandingkan tahun 2024 terdapat peningkatan jumlah pengaduan, melalui surat 2024 sebanyak 523 aduan meningkat 123% di 2025 menjadi 1.167 aduan. Dia menjelaskan lonjakan juga terjadi pada walk in, di mana pada pada 2024 sebanyak 2.029 aduan, naik 113% menjadi 4.327 pada 2025.
Menurutnya, peningkatan ini dipengaruhi oleh meningkatnya literasi dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen sektor jasa keuangan, sejalan dengan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh OJK. Akan tetapi, kata Eko, disisi lain juga mengindikasikan masih kurangnya kesadaran masyarakat atas kewajibannya sebagai konsumen di sektor jasa keuangan.
"Selain itu, kemudahan akses kanal pengaduan serta meningkatnya intensitas transaksi keuangan masyarakat secara digital juga turut berkontribusi terhadap kenaikan jumlah pengaduan yang tercatat," jelasnya.
OJK DIY melakukan upaya tindak lanjut atas aduan-aduan yang diterima. Pertama, OJK melakukan penginputan pada APPK sesuai dengan pokok permasalahan yang disampaikan, sebab pada dasarnya permasalahan yang disampaikan konsumen merupakan kewenangan dari PUJK untuk memberikan tanggapan berupa penjelasan dan atau solusi atas permasalahan.
Kedua, OJK akan melakukan penelaahan kelengkapan dokumen pendukung pengaduan yang disampaikan konsumen secara tertulis kepada OJK. Selanjutnya OJK juga akan menelaah materi pengaduan sesuai kewenangan, apakah masuk kategori pengaduan berindikasi sengketa atau pelanggaran.
Ketiga, OJK akan melakukan pemantauan pengaduan berindikasi sengketa melalui APPK dan menindaklanjuti pengaduan berindikasi pelanggaran dengan melakukan beberapa hal antara lain klarifikasi pengaduan konsumen dan koordinasi dengan pengawas industri terkait.
Keempat, dalam hal pengaduan dilakukan secara walk in petugas akan melakukan pencatatan dan penerusan informasi pada APPK agar informasi yang disampaikan dapat diterima dan dimanfaatkan unit kerja terkait.
Kelima, dalam hal terdapat pengaduan kepada entitas illegal, OJK juga akan mengarahkan konsumen untuk melakukan pelaporan online melalui website https://sipasti.ojk.go.id/ serta untuk pengaduan penipuan keuangan dapat dilaporkan kejadian penipuan/fraud eksternal tersebut melalui kanal laporan online Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui website https://iasc.ojk.go.id/.
Keenam, terkait dengan pengaduan laporan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan keuangan secara online OJK DIY akan berkoordinasi dengan otoritas/instansi/Lembaga di wilayah DIY yang tergabung dalam forum Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Daerah DIY.
Di dalamnya ada 13 anggota terdiri dari Bank Indonesia (BI), Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Diskominfo, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BINDA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui penguatan kanal pengaduan, pemantauan APPK, serta koordinasi Satgas PASTI, OJK DIY menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan keuangan, kredit bermasalah, maupun aktivitas keuangan ilegal demi menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Gedangsari Putus Akses Warga, BPBD Siapkan Alat Berat
- Cuaca Ekstrem Rusak 5 Wilayah DIY, Pohon Tumbang Paling Banyak
- 1.337 Keluarga di Bantul Lulus Mandiri dan Keluar dari Program PKH
- Pelajar Meninggal Ditabrak Bus di Dekat SPBU di Temon Kulonprogo
- Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement





