Advertisement
Disnakertrans Bantul Temukan Pelanggaran UMK 2026 saat Sidak
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2026 yang resmi berlaku per 1 Januari 2026. Hasil pemantauan awal menunjukkan masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan pengupahan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyampaikan bahwa sidak dilakukan di enam perusahaan. Sasaran utama adalah perusahaan yang sebelumnya tercatat dalam basis pengaduan, termasuk yang sedang menyusun atau mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP).
Advertisement
“Setiap tahun tetap ada temuan. Masih ada perusahaan yang belum memahami atau belum menyesuaikan ketentuan UMK maupun regulasi pengupahan,” ujar Rina, Rabu (14/1/2026).
Selama sidak, petugas memberikan penjelasan langsung terkait aturan pengupahan. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans menjatuhkan teguran tertulis untuk ditindaklanjuti oleh pihak manajemen perusahaan.
BACA JUGA
“Teguran kami sampaikan secara tertulis karena yang kami temui di lokasi sering kali bukan pemilik usaha atau pengambil keputusan. Temuan kami kami titipkan untuk ditindaklanjuti manajemen,” jelasnya.
Rina menambahkan, Disnakertrans tidak memberikan batas waktu khusus bagi perusahaan untuk menyesuaikan penerapan UMK. Namun, petugas meninggalkan formulir komitmen yang wajib diisi sebagai bentuk kesanggupan perusahaan menaati aturan pengupahan.
“Dalam sidak kami pun kerap menemui pegawai operasional, bukan HRD atau pejabat yang berwenang. Ketidaktahuan ini juga menjadi catatan kami,” imbuhnya.
UMK Bantul 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.509.001, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, menyebutkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima 46 aduan ketenagakerjaan. Laporan tersebut tidak hanya terkait pembayaran upah di bawah UMK, tetapi juga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelanggaran hak normatif lainnya.
“Kalau ada pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi atau upahnya belum mengikuti UMK terbaru, kami persilakan melapor ke Disnakertrans. Aturan UMK 2026 baru diterapkan, jadi pengawasan akan terus kami perkuat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun Denda Perusahaan Sawit-Tambang Nakal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




