Advertisement

Sadar Konservasi, Warga Ngemplak Serahkan Elang Jawa ke BKSDA

Catur Dwi Janati
Rabu, 14 Januari 2026 - 19:47 WIB
Jumali
Sadar Konservasi, Warga Ngemplak Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Proses penyerahan satwa dilindungi, Elang Jawa dari seorang warga Ngemplak kepada BKSDA Jogjakarta pada Rabu (13/1/2026). - Istimewa 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Budi Santosa, warga Ngemplak, Sleman, menyerahkan Elang Jawa peliharaannya ke BKSDA Yogyakarta setelah menyadari satwa tersebut dilindungi undang-undang.

Budi mengungkapkan bahwa Elang Jawa tersebut telah ia pelihara selama kurang lebih tiga tahun. Selama masa pemeliharaan, ia memberikan pakan berupa daging ayam sekitar 200 gram setiap harinya.

Advertisement

Budi mendapatkan elang tersebut dari pemberian tetangganya yang menemukan satwa itu tiga tahun lalu. Keputusan untuk menyerahkan satwa diambil setelah ia mendapatkan pemahaman mengenai status perlindungan Elang Jawa dan mempertimbangkan biaya serta prosedur perawatan yang tidak mudah. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Balai KSDA Yogyakarta pada Selasa (13/1/2026).

“Awalnya saya menganggap memelihara elang ini menyenangkan dan tidak tahu kalau termasuk satwa dilindungi. Setelah dijelaskan oleh petugas, saya sadar dan merasa lebih baik diserahkan agar bisa dirawat sesuai aturan,” ujarnya.

Apresiasi dari BKSDA Yogyakarta

Polisi Kehutanan Ahli Muda Balai KSDA Yogyakarta, Giyono, mengapresiasi tinggi tindakan yang dilakukan oleh Budi. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat krusial dalam upaya konservasi satwa liar yang terancam punah.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada negara. Ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar,” tutur Giyono.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur penyerahan satwa dilindungi sangat mudah dan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Penyerahan elang milik Budi tersebut pun telah disahkan melalui penandatanganan berita acara serah terima.

Setelah diterima oleh petugas, Elang Jawa tersebut langsung dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder, Gunungkidul. Di sana, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan observasi perilaku.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan bagi BKSDA dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk masa rehabilitasi agar sifat liarnya kembali muncul sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.

BKSDA Yogyakarta terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Giyono meminta warga yang masih memiliki atau menemukan satwa liar segera berkoordinasi dengan petugas sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem di wilayah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda

Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda

News
| Rabu, 14 Januari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement