Advertisement
Eks Bupati SP Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Hibah Sleman
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah ditahan sebagai tersangka korupsi hibah pariwisata, SP kembali dipanggil Kejari Sleman untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam guna mendalami materi penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Pemanggilan SP ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.
Advertisement
"Kami telah memanggil dan memeriksa saudara SP yang statusnya sebagai tersangka," kata Bambang, Selasa (18/11/2025).
Dijelaskan Bambang, tersangka SP dijemput dari lapas untuk selanjutnya diperiksa pada Senin (17/11/2025). SP diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam.
BACA JUGA
"Ya, kemarin beliau dijemput dari Lapas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan sekitar tiga jam lebih kurang beliau diperiksa dengan beberapa pertanyaan," jelasnya.
Bambang menjelaskan agenda pemanggilan SP ini merupakan pemeriksaan lanjutan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemeriksaan lanjutan ini, kata Bambang, bertujuan memperdalam materi yang ada.
"Memang intinya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut untuk pemeriksaan lanjutan, ya sebagai tersangka. Jadi, pemeriksaan lanjutan dan juga kita memperdalam daripada materinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan pemeriksaan lanjutan ini juga berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara. Sebelumnya, tersangka SP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
SP ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 dengan sangkaan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Nanti pasti dirilis kalau ada yang sifatnya perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain. Ya Pasal 55 yang lain berarti, kan, begitu," jelasnya.
Perihal pelimpahan berkas, pada prinsipnya pelimpahan masih menunggu. Pasalnya, menurutnya masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi dari penyidik.
"Dari petunjuk-petunjuk umum dilakukan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi, ya mudah-mudahan enggak terlalu lama," tegasnya.
Soal apakah ada temuan atau tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata, Bambang mengatakan pihaknya akan melakukan rilis bila ada tersangka lainnya.
"Sebenarnya itu masuk kepada materi penyidikan. Tapi pada prinsipnya kami juga pasti nantinya pasti akan merilis siapa yang menjadi tersangka lainnya," ujarnya.
"Tapi nanti seperti apanya, kapannya, ya kami masih berproses, menunggu saja. Pasti kami rilis, karena kami melakukan penyidikan ini kan harus semuanya berdasarkan ketentuan," imbuhnya.
Bambang melanjutkan soal adakah uang yang masuk ke SP, dia meminta untuk menunggu persidangan.
"Nanti saja tunggu di persidangan. Nanti kan didakwakan, pasti nanti semua tergambar seperti apa kasusnya, terus modusnya seperti apa. Pasti nanti kita akan menjelaskan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Feri Korea Selatan Kandas Dekat Jindo, Evakuasi Besar Digelar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ojol DIY Beri Pesan Damai Jelang Aksi Nasional di Jakarta
- Curi Laptop untuk Bayar Utang, Mahasiswa di Gamping Ditangkap
- Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di Kulonprogo, Ini Keistimewaannya
- Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan
- Pekerja PT SAK Kembali Datangi Bupati Kulonprogo untuk Tuntut Gaji
Advertisement
Advertisement




