Advertisement

Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK

Catur Dwi Janati
Jum'at, 16 Januari 2026 - 02:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan danJaksa Agung, ST Burhanuddin ditemui di UGM pada Kamis (15/1/2026). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menanggapi kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia mengaku belum mengetahui alasan resmi lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Novel, informasi yang ia dengar menyebutkan kebijakan itu berkaitan dengan aturan dalam KUHP atau KUHAP. Namun ia belum membaca secara langsung dasar hukumnya.

Advertisement

"Saya baru lihat beritanya sebenarnya. Saya enggak tahu apa alasannya. Cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," ujar Novel saat ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).

Novel menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama diberlakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.

"Sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," tegasnya.

Ia menambahkan, tidak dipajangnya tersangka bukan berarti sosok tersebut disembunyikan. Yang terpenting, menurutnya, adalah setiap perkara ditangani secara objektif dan terbuka.

"Bukan berarti dengan tidak dipajang berarti orangnya ditutupi. Itu justru yang bermasalah. Tapi soal pilihannya seperti apa, tentunya ada kepentingan," katanya.

Novel mengingatkan bahwa pada masa sebelumnya, KPK menampilkan tersangka dalam konferensi pers untuk menciptakan deterrent effect. Karena itu, kebijakan baru ini harus memiliki alasan yang jelas.

"Dulu dipajang tujuannya untuk deterrent effect, agar malu dan lain-lain. Sekarang enggak dipajang, kepentingannya apa, itu mesti dilihat. Kalau dikaitkan dengan aturan baru saya belum baca," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan kemanusiaan yang disebut-sebut menjadi dasar kebijakan tersebut. Jika benar demikian, ia menilai perlu kejelasan mengenai praktik yang berbeda pada masa lalu.

"Kalau alasan kemanusiaan, menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, harus dilihat. Tapi kalau alasannya kemanusiaan, terus gimana yang selama ini dilakukan? Ini mestinya harus dilihat," ujarnya.

Novel menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum mempelajari aturan yang disebut menjadi dasar kebijakan itu.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir di UGM mengatakan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka telah lama diterapkan di institusinya.

"Oh iya aturannya semua gitu. Ya semuanya sama, kami juga enggak memajang ya. Bahkan dari dulu kita enggak memajang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM

ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM

News
| Jum'at, 16 Januari 2026, 03:37 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement