Advertisement
Pos Bantuan Hukum Dinilai Redam Sengketa Warga Sleman
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Sleman dinilai mampu menjadi instrumen penting dalam menekan potensi perselisihan dan sengketa di tengah masyarakat. Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut layanan hukum berbasis kalurahan tersebut berperan strategis dalam menciptakan situasi wilayah yang lebih kondusif.
Harda menilai Posbankum bukan sekadar fasilitas pendampingan hukum, melainkan juga penguat fungsi kalurahan sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga. Dengan mekanisme penyelesaian yang lebih dekat dan humanis, konflik diharapkan dapat diselesaikan sejak dini.
Advertisement
“Kalau saya sangat bersyukur. Ini kan tujuannya sangat bagus, bagaimana mengurangi perselisihan dan sengketa di wilayah,” kata Harda saat ditemui, Selasa (20/1/2026).
Menurut Harda, keberadaan Posbankum menjadikan kalurahan memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial masyarakat. Kalurahan, lanjut dia, menjadi ujung tombak pemerintahan yang paling memahami dinamika dan persoalan warga di wilayahnya.
BACA JUGA
“Sehingga kalau ini nanti bisa berjalan baik, insyaallah sesuai dengan keinginan Pak Menteri Hukum, akan lebih nyaman di wilayah. Tidak ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan karena ada juru damai dan sebagainya,” ujarnya.
Ia berharap niat baik pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan Posbankum benar-benar dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur kalurahan maupun masyarakat.
Kabupaten Sleman sendiri dihuni oleh masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk ribuan mahasiswa dari berbagai daerah. Dalam konteks tersebut, Posbankum juga diharapkan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin dihadapi kalangan mahasiswa.
“Ya tentu ini kan potensi. Sehingga saya yakin peran teman-teman di bagian hukum pada saat mensosialisasikan ini betul-betul diharapkan, apa yang Anda tanyakan tadi bisa kita ajak ke Posbankum ini,” ujarnya.
Tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, Posbankum juga dinilai dapat menjadi ruang aktualisasi bagi mahasiswa, khususnya untuk memanfaatkan ilmu, pengetahuan, dan wawasan hukum yang dimiliki guna mencerahkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menyampaikan bahwa sebanyak 438 Posbankum telah berdiri di seluruh wilayah DIY. Kehadiran Posbankum tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Jadi dengan empat layanan, layanan informasi dan konsultasi, kemudian ada layanan penyelesaian sengketa, ada layanan bantuan hukum, dan layanan rujukan kepada advokat ketika permasalahan itu tidak selesai,” jelasnya.
Min berharap kehadiran Posbankum mampu mendekatkan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian. Ia menegaskan, Posbankum memiliki perbedaan mendasar dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Perbedaannya, Posbankum ini memberikan akses keadilan bukan hanya terbatas kepada orang atau kelompok orang miskin, tetapi kepada seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian,” ujarnya.
Menurut Min, layanan Posbankum tersedia di kantor-kantor kalurahan atau kelurahan. Masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik sekadar konsultasi maupun informasi, dapat langsung menghubungi Posbankum terdekat. Hingga saat ini, ia mencatat telah berdiri sekitar 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerataan akses keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Dapur MBG Bantul Belum Kantongi SLHS, Ini Rinciannya
- Relokasi ke Pasar Terban, Pedagang Jalan Sudirman Minta Dialog Ulang
- Kementerian Hukum Hadirkan Posbakum Masuk Kelurahan
- Nelayan Gunungkidul Minta SPBU Khusus demi Pangkas Biaya Melaut
- BPPTKG Teliti Tanah Ambles di Panggang, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement




