Advertisement
BPBD Peringatkan Modus APAR Catut Damkarmat Bantul
Pemadam Kebakaran - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul mengingatkan masyarakat terhadap praktik pencatutan nama Damkarmat Bantul dalam aktivitas jual beli dan pemeriksaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan warga. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya aduan dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Bantul pada awal Februari 2026.
Kepala Bidang Damkarmat BPBD Bantul, Irawan Kurnianto, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat diterima pada 2 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, penyedia jasa pengisian dan penjualan APAR mendatangi sebuah kantor jasa layanan barang di Bantul dan memaksa melakukan pemeriksaan APAR dengan mengatasnamakan petugas pemadam kebakaran.
Advertisement
“Laporan yang masuk dan dikonfirmasi ke Pusdalops BPBD Bantul baru satu kemarin. Di luar itu kami tidak mengetahui,” ujar Irawan, Rabu (4/2/2026).
Irawan menjelaskan, peristiwa tersebut tidak berlanjut ke pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, BPBD Bantul telah memanggil dan menemui pelaku untuk memberikan peringatan tegas agar tidak mencatut nama Damkarmat Bantul dalam menjalankan aktivitas usahanya.
BACA JUGA
“Kami tidak menghalangi pelaku usaha resmi yang melakukan jual beli APAR. Bahkan kami berterima kasih karena secara tidak langsung membantu pencegahan kebakaran. Hanya saja, cara yang digunakan jangan mencatut nama damkar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irawan menegaskan bahwa Damkarmat BPBD Bantul tidak memiliki kerja sama dengan pihak mana pun dalam pemeriksaan alat proteksi kebakaran. Ia menekankan, instansinya juga tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun pengisian ulang tabung APAR.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala BPBD Bantul, Mujahid Amrudin. Ia menegaskan bahwa BPBD Bantul tidak pernah memperjualbelikan APAR, tidak melayani pengisian ulang, serta tidak bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemeriksaan sistem proteksi kebakaran.
“Kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian materi akibat penipuan APAR yang mengatasnamakan Damkarmat Bantul,” ujarnya.
BPBD Bantul mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Bantul untuk selalu memastikan legalitas penyedia jasa APAR sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas damkar dan disarankan melakukan konfirmasi langsung ke BPBD Bantul apabila menemukan praktik yang mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







