Advertisement
Pakai Sertifikat Palsu, Warga Sleman Tipu Koperasi di Bantul
EP dalam sesi jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (12 - 11). Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang perempuan berinisial EP (43) asal Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menggunakan sertifikat tanah palsu sebagai jaminan pinjaman di sebuah koperasi di wilayah Bantul.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bantul setelah pihak koperasi, KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera, mencurigai kejanggalan pada dokumen yang diajukan EP.
Advertisement
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa dua dari tiga sertifikat yang diserahkan ternyata palsu.
Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria, menjelaskan aksi penipuan ini dilakukan sejak Juni 2022. Namun kasus baru dilaporkan pada Agustus 2024 dan pelaku berhasil ditangkap pada Oktober 2025.
BACA JUGA
“EP ini merupakan residivis. Baru keluar dari penjara lalu kembali melakukan tindakan serupa,” ujar Lukman, Rabu (12/11/2025).
Dalam aksinya, EP mengajukan pinjaman sebesar Rp450 juta yang digunakan untuk melunasi utang di koperasi lain.
Ia mengaku mendapatkan sertifikat palsu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Dulu saya pesan tiga sertifikat palsu lewat teman di Facebook. Satu sertifikat dibanderol Rp15 juta,” kata EP.
EP mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak utang mencapai Rp400 juta akibat usahanya yang gagal.
Kini, perempuan asal Sleman tersebut kembali harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





