Advertisement
Sidang Dugaan Penipuan Jual Beli Perusahaan, Begini Keterangan Ahli Pidana UII

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dalam pembelian perusahaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (30/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi keluarga terdakwa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo ini membuka fakta baru dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Sebab keterangan korban Abi Husni yang semula disebut diperdaya dengan tutur kata terdakwa YAM sehingga merugi miliaran semakin dikuatkan pada sidang ini.
Advertisement
Saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Mohammad Arif Setiawan, mengatakan, kasus tersebut mengandung unsur penipuan. Ia menjelaskan, terdakwa hanya membayar uang muka Rp50 juta dari total harga penjualan CV sebesar Rp2 miliar.
“Korban mau menyerahkan karena merasa diperdaya oleh terdakwa. Fakta hukum ini masuk dalam delik penipuan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Arif juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait perubahan akta kepemilikan CV. Menurutnya, akta baru yang diterbitkan didasarkan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang sebenarnya tidak pernah ada. “Ini memenuhi unsur memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik,” jelasnya.
BACA JUGA: Kepala BKKBN Sebut 34 Persen Remaja Indonesia Kesepian karena Gawai
Saat dicecar kuasa hukum terdakwa, Arif menjelaskan bahwa rangkaian kebohongan dalam perkara penipuan bisa berupa muslihat yang terjadi sebelum kontrak berlangsung. Hal itu, lanjutnya, yang menyebabkan korban bersedia menyerahkan aset perusahaannya.
Sementara itu, istri terdakwa berinisial N yang turut dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui detail aktivitas bisnis suaminya. Ia menyebut hanya tahu suaminya berprofesi jual beli tanah sejak masih tinggal di Surabaya hingga pindah ke Bantul pada 2020.
“Soal perkara ini saya tidak tahu. Suami saya tidak pernah cerita. Saya juga tidak tahu hubungan bisnis suami dengan korban,” kata N.
Namun, N mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa karena statusnya sebagai wakil direktur CV Art Fashion, perusahaan yang menjadi obyek perkara. Ia juga tercatat menandatangani sejumlah dokumen peralihan serta rekening atas namanya digunakan untuk mentransfer Rp50 juta kepada korban.
Kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto menilai dakwaan jaksa perlu dibuktikan secara hati-hati, terutama terkait unsur rangkaian kata-kata bohong yang menjadi dasar tuduhan penipuan.
Menurut Ariyanto, rangkaian kebohongan harus dipastikan benar terjadi sebelum adanya perjanjian jual beli, bukan setelahnya. “Kalau untuk perbuatan hukum jual beli, maka adanya rangkaian kata bohong itu muslihat yang menyebabkan pemilik CV menyerahkan barang atau membebaskan hutang. Itu terjadinya harus sebelum kontrak, bukan setelahnya,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak bisa setiap pernyataan atau perubahan kesepakatan dianggap sebagai kebohongan baru. “Kalau hanya pilihan dari awal saja, ya itu yang harus dilihat, ada atau tidak rangkaian kata bohong. Tidak bisa setiap revisi atau perbuatan lanjutan langsung dimaknai sebagai kebohongan baru,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Sehat Jiwa Garda Terdepan Deteksi Dini Masalah Psikologis Pelajar
- Jadwal KRL Solo Jogja, 30 September 2025, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 30 September 2025
- Harga Cabai Merah Keriting di Bantul Tembus Rp40.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 30 September 2025
Advertisement
Advertisement