Advertisement

Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun

Yosef Leon
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:47 WIB
Ujang Hasanudin
Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun Terdakwa perkara penipuan pembelian perusahaan YAM (baju putih) berbincang dengan penasehat hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bantul, Jumat (17/10/2025). - Harian Jogja / Yosef

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut YAM dengan pidana penjara tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan pembelian perusahaan. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (17/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Raharjo.

JPU Irdhany Kusmarasari dalam pembacaan tuntutan menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam kasus itu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAM dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama masa penahanan,” ujar Irdhany di hadapan majelis hakim.

Advertisement

Menurutnya, tuntutan tersebut ditetapkan berdasarkan bukti dan pendalaman terhadap semua tahapan sidang. Jaksa menilai terdakwa terlalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan selama sidang. 

"Dalam pasal 378 kan ancaman terberat pidananya empat tahun, jadi kami tuntut tiga tahun," urainya. 

Kuasa hukum terdakwa, Khoirul Ariwafa menyebut, pihaknya menghormati tuntutan jaksa, tetapi akan memberikan tanggapan secara resmi melalui nota pembelaan atau pledoi yang digelar dalam waktu dekat. “Kami menghormati tuntutan jaksa, tetapi tanggapan kami akan disampaikan dalam pembelaan. Prinsipnya, kami akan fokus pada aspek materi hukum dan menilai secara objektif berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti di persidangan,” ujarnya. 

Korban Abi Husni menyebut, tuntutan yang disampaikan JPU sudah maksimal dalam kasus tersebut. Ia menilai bahwasanya fakta hukum dalam kasus itu yang menyatakan YAM terbukti melakukan penipuan jauh lebih penting dari pada durasi pidana yang dituntut oleh JPU.

"Tuntutan ataupun putusan dalam kasus ini hanya konsekuensi dari perjalanan hukum kasus ini," pungkasnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 27 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

20 Persen Pendapatan Kopdes Merah Putih Akan Masuk APBdes

20 Persen Pendapatan Kopdes Merah Putih Akan Masuk APBdes

News
| Sabtu, 18 Oktober 2025, 11:47 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement