Advertisement

Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Bupati Sleman Alihkan ke APBD

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 07 Februari 2026 - 00:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Bupati Sleman Alihkan ke APBD Bupati Sleman, Harda Kiswaya, langsung merespons keluhan warga yang kehilangan akses layanan kesehatan pelayanan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman, Jumat (6/2 - 2026) ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat menyikapi penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari total sekitar 362 ribu peserta PBI JKN di Sleman, sebanyak 34.143 jiwa dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 1 Februari 2026.

Selama ini, peserta PBI JKN menerima bantuan iuran dari APBN sebesar Rp35.000 per bulan. Penonaktifan dilakukan karena sebagian peserta tercatat kosong atau belum memiliki peringkat dalam sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil), serta masuk kategori desil 6 hingga 10.

Advertisement

Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok desil 6–10 dinilai sebagai masyarakat sejahtera sehingga tidak lagi layak menerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, langsung merespons keluhan warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kebijakan tersebut. Pada Jumat (6/2/2026) pagi, ia meninjau langsung pelayanan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman.

Harda menyampaikan, Pemkab Sleman membuka pendaftaran bagi warga yang dinonaktifkan untuk diseleksi kembali.

“Kami lakukan penyaringan. Kami utamakan warga yang benar-benar membutuhkan karena kondisi sosial maupun penyakit tertentu. Kepesertaan PBI JKN akan kami alihkan dari APBN ke APBD Pemkab Sleman,” ujarnya.

Meski demikian, Harda mengaku belum mengetahui pasti kuota yang bisa ditanggung APBD. Saat ini, Dinsos masih fokus melakukan pendataan, terutama terhadap warga yang tengah menjalani pengobatan.

“Kami data dulu berapa kebutuhan anggarannya, pasti kami upayakan. Dari laporan, ada sekitar 21.000 warga Sleman yang masuk desil 1–5 juga ikut dinonaktifkan,” tambahnya.

Ia menilai terdapat peluang kuota kosong yang bisa dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga terdampak.

“Dinsos segera mendaftarkan warga yang kemarin dinonaktifkan supaya tidak kesulitan. Kami prioritaskan yang benar-benar membutuhkan. Pemkab Sleman bertanggung jawab untuk itu,” tegas Harda.

Saat ini, layanan pengajuan reaktivasi dibuka secara daring maupun langsung di kantor Dinsos Sleman.

“Sampai Jumat sudah ada sekitar 500 warga mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Bahkan ada yang datang langsung ke rumah saya mengadu,” ungkapnya.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut memuat empat poin utama, yakni perubahan basis penerima, penyesuaian kuota kabupaten/kota, peluang reaktivasi bersyarat, serta kewajiban pemutakhiran data.

Peserta PBI JKN di desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh kelompok desil 1–5 sesuai hasil pemeringkatan kesejahteraan agar bantuan tepat sasaran.

“Bagi peserta yang digantikan, masih ada peluang reaktivasi bersyarat jika masuk kategori miskin atau rentan miskin dan memiliki kondisi kesehatan kritis seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis,” jelas Sigit.

Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi Dinsos Sleman serta pengusulan lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia.

Sementara itu, Kabid Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari, mengimbau warga yang status kepesertaannya nonaktif akibat belum rekam e-KTP agar segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Pemutakhiran data peserta yang direaktivasi wajib dilakukan maksimal dua periode DTSEN. Jika tidak diperbarui, kepesertaan akan kembali dihapus pada periode berikutnya,” terangnya.

Ari menambahkan, Pemkab Sleman akan mengusulkan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dari APBN agar dibiayai APBD secara bertahap dengan skala prioritas.

“Prioritas kami adalah pasien rutin cuci darah, kemoterapi, lansia, dan warga dengan kondisi medis berat lainnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa Pacitan M 6,2 Berdampak di Tiga Provinsi, BNPB Siaga Penuh

Gempa Pacitan M 6,2 Berdampak di Tiga Provinsi, BNPB Siaga Penuh

News
| Jum'at, 06 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement