Advertisement

Pemkab Bantul Perluas Bangunan Tahan Gempa Lewat PBG dan SLF

Yosef Leon
Rabu, 11 Februari 2026 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Bantul Perluas Bangunan Tahan Gempa Lewat PBG dan SLF Ilustrasi rumah tahan gempa - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul terus mendorong penerapan bangunan tahan gempa di wilayahnya sebagai langkah mitigasi risiko bencana. Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat wilayah Bantul dilintasi sesar aktif yang berpotensi memicu gempa bumi.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Bantul, Erwin Prasmanta, mengatakan konsep bangunan tahan gempa sejatinya telah dikenal masyarakat sejak gempa besar 2006. Kala itu, sempat dikembangkan rumah contoh hasil kerja sama pemerintah dengan perguruan tinggi. Namun penerapannya belum merata dan belum memiliki standar teknis yang kuat.

Advertisement

“Pasca gempa 2006 memang sudah ada rumah bantuan dengan konsep tahan gempa, tetapi belum semuanya menerapkan standar yang sama. Sekarang konsepnya lebih jelas karena sudah diatur melalui PBG dan SLF,” ujar Erwin, Selasa (10/2).

Erwin menjelaskan, perbedaan mendasar antara bangunan lama dan bangunan yang dibangun saat ini terletak pada detail konstruksi. Pada masa lalu, rumah warga umumnya masih menggunakan konstruksi sederhana berbahan bata tanpa penguatan struktur yang memadai. Saat ini, pembangunan diwajibkan mengikuti kaidah teknis tertentu, seperti penggunaan kolom, balok, serta tulangan besi sesuai standar.

“Sekarang sudah ada ketentuan detail. Harus ada kolom, balok, besi, dan pengikat yang benar. Dulu belum seketat itu,” katanya.

Bangunan dengan standar ketahanan gempa tersebut tersebar di berbagai wilayah Bantul, terutama pada bangunan yang mengurus perizinan secara resmi. Dalam proses perizinan saat ini, aspek teknis konstruksi menjadi perhatian utama agar bangunan lebih adaptif terhadap potensi bencana gempa.

Terkait penerapan di lapangan, Erwin menyebut pengawasan dilakukan melalui rekomendasi teknis dari DPUPKP Bantul. Rekomendasi tersebut menjadi acuan bagi masyarakat maupun pengembang dalam mendirikan bangunan. Meski belum semua warga dapat langsung menerapkan secara ideal, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan pengawasan bertahap.

“Yang terpenting arah kebijakannya sudah jelas, bangunan harus lebih aman. Gempa bisa terjadi kapan saja, tapi rumah warga jangan lagi menjadi pihak yang paling terdampak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Pestisida

Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Pestisida

News
| Rabu, 11 Februari 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement