Advertisement
Pemkab Gunungkidul Punya Utang Penyertaan Modal BUMD Rp216 Miliar
Tugu Selamat Datang Gunungkidul. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki kewajiban menyertakan modal ke badan usaha milik daerah (BUMD) dengan total nilai mencapai Rp672,09 miliar. Namun hingga akhir 2025, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp448,3 miliar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, penyertaan modal kepada BUMD merupakan kewajiban daerah karena telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum investasi pemerintah daerah.
Advertisement
“Penyertaan modal ini wajib dilaksanakan karena sudah ada perda yang menjadi payung hukum. Imbal baliknya, pemkab memiliki saham di empat BUMD,” kata Ery, Ahad (15/2/2026).
Ia menjelaskan, penyertaan modal kepada BPD DIY diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2017. Sementara penyertaan modal ke BPR Bank Daerah Gunungkidul diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022, dan PDAM Tirta Handayani dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA
Adapun penyertaan modal untuk Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) se-Gunungkidul mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 1999.
Berdasarkan ketentuan tersebut, total kewajiban penyertaan modal Pemkab Gunungkidul mencapai Rp672.099.656.130,48. Rinciannya, BPD DIY sebesar Rp269,2 miliar, BPR BDG Rp199,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp202,1 miliar, dan BUKP se-Gunungkidul Rp750 juta.
Namun demikian, hingga akhir 2025 realisasi penyertaan modal belum sepenuhnya terpenuhi. Untuk BPD DIY baru terealisasi Rp171,9 miliar, BPR BDG Rp122,5 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp153,8 miliar, dan BUKP se-Gunungkidul Rp9,3 juta.
“Penyertaan modal dilakukan secara bertahap. Misalnya BPD DIY dimulai sejak 2018, BPR BDG sejak 1985, dan PDAM sejak 1982,” ujar Ery yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul.
Ia mengakui masih terdapat sisa kewajiban penyertaan modal sebesar Rp216,2 miliar. Rinciannya, BPD DIY Rp92,3 miliar, BPR BDG Rp75,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp47,2 miliar, dan BUKP se-Gunungkidul sekitar Rp740 juta.
“Kondisi ini membuat rencana pembentukan BUMD Aneka Usaha belum bisa dilakukan karena pemkab masih fokus menyelesaikan penyertaan modal ke BUMD yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Astuti Rahayu mengatakan, pada 2026 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar untuk penyertaan modal ke tiga BUMD.
Rinciannya, BPD DIY mendapat Rp5 miliar, BPR BDG Rp1,5 miliar, dan PDAM Tirta Handayani Rp1 miliar.
“Penyertaan modal ini wajib karena merupakan amanat perda yang telah ditetapkan Pemkab Gunungkidul,” kata Astuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Desa Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Kades Bersiap Ambil Sikap
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Bantul Siapkan Dana BTT
- IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
- Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
Advertisement
Advertisement






