Advertisement

22 Amicus Curiae Masuk PN Sleman untuk Dukung Aktivis BEM UNY

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:47 WIB
Maya Herawati
22 Amicus Curiae Masuk PN Sleman untuk Dukung Aktivis BEM UNY Ilustrasi dokumen hukum / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Gelombang dukungan terhadap aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa, terus menguat menjelang putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sebanyak 22 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai elemen masyarakat diajukan untuk mendorong pembebasan Arie dalam perkara yang tengah berjalan.

Amicus curiae adalah istilah hukum dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan”. Dalam praktik peradilan, amicus curiae merupakan pendapat, kajian, atau dokumen yang disampaikan oleh pihak di luar para pihak yang berperkara (bukan penggugat maupun tergugat) kepada hakim untuk membantu memberikan perspektif tambahan sebelum putusan diambil.

Advertisement

Dokumen amicus curiae tersebut berasal dari lembaga bantuan hukum, akademisi, organisasi jurnalis, hingga serikat pekerja akar rumput yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui surat elektronik kepada PN Sleman. Dukungan kolektif ini dinilai sebagai bentuk perhatian publik terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

Salah satu penggagas Front Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Elanto Wijoyono, menjelaskan pengiriman dokumen dilakukan melalui dua jalur, yakni penyerahan langsung melalui penasihat hukum di persidangan serta pengiriman melalui email resmi PN Sleman.

"Dokumen amicus curiae yang diserahkan kepada hakim hari ini tidak menyertakan dokumen yang juga dikirim langsung ke email PN Sleman siang ini," kata Wijoyono melalui pesan teks WhatsApp, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, penyampaian dokumen secara massal tersebut merupakan pesan kepada lembaga peradilan bahwa integritas proses hukum dalam kasus yang melibatkan aparat kepolisian di DIY mendapat perhatian luas dari masyarakat. PN Sleman diharapkan mempertimbangkan konteks sosial dan politik Agustus 2025 yang melatarbelakangi perkara tersebut guna menghadirkan keadilan substantif.

Perdana Menteri Hukum BARA ADIL, Rakha Ramadhan, menyebut masuknya 22 dokumen amicus curiae menjadi catatan penting bagi PN Sleman.

"Hingga hari ini, PN Sleman telah menerima 22 dokumen Amicus Curiae dari berbagai lembaga terpercaya. Ini bukan sekadar tumpukan kertas, ini adalah peringatan keras dari masyarakat sipil," kata Rakha.

Rakha menilai agenda putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib Arie, tetapi juga menjadi cerminan sikap negara terhadap generasi muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

Salah satu dokumen amicus curiae diajukan oleh Profesor Ilmu Komunikasi Fakultas Psikologi dan Budaya Sosial Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, yang membuka argumentasinya dengan dasar hukum pengajuan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia.

Amicus curiae dalam praktik hukum merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan yang menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi harus meneliti, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat."

Berdasarkan landasan tersebut, Masduki menyampaikan enam poin utama yang perlu menjadi perhatian majelis hakim. Poin pertama menyoroti konteks kerusuhan pada Agustus–September 2025 yang dipicu persoalan struktural di berbagai daerah, termasuk kemarahan publik terhadap perilaku anggota DPR, insiden polisi yang menabrak pengemudi ojek daring Afan Kurniawan, hingga polemik kebijakan pajak dan tunjangan pejabat.

"Ini adalah peristiwa dengan pola 'kejahatan negara terorganisir' dan awalnya dipicu oleh masalah struktural," kata Masduki dalam dokumen tersebut.

Poin kedua menyoroti tidak adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara tuduhan aparat penegak hukum dengan kerusuhan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Poin ketiga menilai proses hukum justru berpotensi menciptakan tekanan psikologis serta menguras energi gerakan demokrasi karena perhatian publik tersedot pada perkara dugaan pidana.

Poin keempat membahas fenomena pembungkaman kritik publik terhadap aparatur negara melalui pendekatan legalisme otokratis. Poin kelima menekankan kehadiran Arie dalam aksi publik di Markas Kepolisian Yogyakarta sebagai bentuk kepedulian warga negara terhadap kondisi bangsa yang dinilai sedang menghadapi persoalan serius sehingga perlu diapresiasi.

Poin keenam menegaskan bahwa aktivisme bukan merupakan tindakan kriminal. Bahkan, Ketua Mahkamah Agung Ari Prabawa dalam sidang sebelumnya disebut menyampaikan bahwa tidak perlu takut menjadi seorang aktivis.

Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, menyampaikan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026).

"Karena Senin depan sudah pembacaan putusan, maka idealnya amicus curiae paling lambat hari ini sudah diajukan," kata Jayadi.

Masuknya puluhan dokumen amicus curiae tersebut menambah dinamika persidangan di PN Sleman sekaligus menunjukkan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan aktivisme mahasiswa dan isu demokrasi yang menjadi perhatian publik luas.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir

19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir

News
| Jum'at, 20 Februari 2026, 23:57 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement