Advertisement
Pemkab Bantul Susun Perda Gudang untuk Dorong Industri dan Perdagangan
Foto ilustrasi gudang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Gudang untuk mendukung pertumbuhan industri dan perdagangan di daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur aktivitas pergudangan yang terus meningkat.
Advertisement
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Gudang merupakan inisiatif kepala daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan mulai dibahas pada triwulan pertama 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur pendukung sektor ekonomi.
"Untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan diperlukan fasilitas gudang yang memadai, sehingga menjamin bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen," katanya di Bantul, Sabtu, (28/2/2026).
Ia menjelaskan gudang memiliki peran penting sebagai tempat penyimpanan barang, baik bahan baku yang akan diproses maupun produk akhir yang siap dikirim kepada konsumen. Keberadaan fasilitas pergudangan dinilai menjadi bagian penting dari rantai distribusi dalam aktivitas industri.
Menurut Halim, peningkatan kegiatan penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul sejalan dengan perkembangan sektor industri dan perdagangan di daerah tersebut. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang lebih jelas agar pengelolaan gudang berjalan tertib.
"Hal ini sejalan dengan perkembangan industri dan perdagangan," katanya.
Meski demikian, ia mengungkap sejumlah permasalahan masih ditemukan dalam penyelenggaraan gudang, antara lain terkait tata ruang, tata letak bangunan, serta manajemen operasional. Selain itu, aspek dampak sosial dan perizinan juga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi.
Pemerintah daerah menilai pengaturan melalui Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta keamanan dalam kegiatan pergudangan.
"Oleh karena itu Raperda Penyelenggaraan Gudang merupakan salah satu upaya mewujudkan ketertiban keamanan dan jaminan meningkatkan perekonomian masyarakat dari kegiatan usaha penyelenggaraan gudang di daerah," katanya.
Penyusunan Perda Penyelenggaraan Gudang ini juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan aktivitas industri dan perdagangan, sekaligus memastikan kegiatan usaha pergudangan di Kabupaten Bantul berjalan sesuai aturan tata ruang serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








