Advertisement
Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Titik terang menyelimuti kasus pembunuhan tragis yang menewaskan KYR (35), warga Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi sadis tersebut dipicu oleh persoalan pribadi dan dendam yang mendalam antara korban dengan tersangka utama berinisial SS (29).
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membeberkan bahwa alasan mendasar SS tega menghabisi nyawa korban adalah karena merasa tersinggung oleh ucapan KYR dalam interaksi sebelumnya.
Tersangka yang merupakan buruh harian lepas asal Gamping, Sleman, tersebut diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban, namun hubungan itu retak akibat perselisihan kata-kata.
BACA JUGA
"Motif tersangka karena sakit hati dengan ucapan korban. Tapi untuk detilnya belum bisa kami jelaskan," kata Rita saat dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026). Hingga saat ini, penyidik masih mendalami isi percakapan spesifik yang membuat tersangka kalap hingga melakukan tindakan nekat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rasa sakit hati yang terpendam memicu niat jahat tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan berupa pembacokan.
Peristiwa berdarah itu terjadi secara mengejutkan di kediaman korban, tepatnya saat korban sedang beristirahat bersama istri dan anaknya di dalam kamar.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan SS, tetapi juga memeriksa intensif seorang pria lain berinisial FS (22).
Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa asal Gamping tersebut diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan memiliki peran tertentu yang saat ini masih terus digali oleh tim penyidik.
"Sejauh ini tersangka masih si SS ini, yang satunya lagi FS masih saksi dan kami masih mendalami lebih lanjut, setelah pemeriksaan selesai kami baru bisa menjelaskan secara detil. Dalam waktu dekat kita akan lakukan jumpa pers terkait kasus ini. Mungkin hari Selasa besok," jelas Rita mengenai status hukum para pihak terlibat.
Penyidik Polres Bantul memastikan bahwa proses hukum berjalan tegas dengan menjerat SS menggunakan pasal-pasal berat yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Langkah ini diambil guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memberikan efek jera terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Bantul.
"Yang jelas si SS ini bisa dijerat pasal terkait pembunuhan," ujar Rita menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka utama.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, sembari menunggu keterangan lebih rinci yang akan disampaikan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





