Advertisement
Sakit Hati Berujung Maut, Dua Pembunuh di Sedayu Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Sedayu. Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bantul resmi menerapkan pasal pemberatan dengan ancaman pidana mati terhadap dua tersangka kasus pembunuhan sadis yang menimpa KYR di wilayah Sedayu. Kedua pria yang kini meringkuk di sel tahanan tersebut adalah SS, 28, dan FS, 21, yang keduanya merupakan penduduk asli Kapanewon Gamping, Sleman.
Keputusan hukum yang sangat tegas ini diambil setelah penyidik mendalami peran sentral SS sebagai eksekutor utama dalam tragedi berdarah tersebut. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menegaskan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana berat sesuai Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advertisement
“Pelaku SS bertindak sebagai eksekutor dan dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Bayu, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, tersangka FS yang berperan membantu aksi kejahatan tersebut dijerat dengan pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf c terkait penyertaan tindak pidana.
BACA JUGA
Peristiwa mencekam ini terjadi di rumah korban di Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, pada Rabu (25/2/2026) subuh, saat korban tengah terlelap bersama anak dan istrinya.
Istri korban, Ria Praditasari, 34, sempat terbangun dan menyaksikan suaminya diserang secara brutal oleh pria berhelm menggunakan sebilah golok. Meski sempat melakukan perlawanan hingga jarinya terluka akibat menangkis senjata tajam, Ria tidak mampu membendung serangan yang membuat suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat ucapan korban.
Sehari sebelum insiden, tepatnya Selasa (24/2/2026) malam, korban dan para pelaku sempat berkumpul sambil menenggak minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban melontarkan kalimat menyinggung yang membuat SS merasa dipermalukan.
Kalimat "Nek sok-sokan alim ojo ning kene" (Kalau mau merasa paling alim jangan di sini) menjadi pemantik dendam yang berujung pada rencana penyerangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua pelaku berboncengan mengambil golok dan kembali ke rumah korban satu jam kemudian untuk mengeksekusi rencana maut tersebut.
Saat ini, barang bukti golok dan kendaraan pelaku telah disita polisi guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bantul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Tol Gamping-Kulonprogo Baru 17 Persen, Konstruksi Ditarget 2027
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 27 April 2026, Cek Lokasinya
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
Advertisement
Advertisement






