Advertisement
Motor Rental Digadaikan Rp12 Juta, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Seorang pria berinisial MI (32), warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kota Jogja. Motor tersebut justru digadaikan pelaku hingga Rp12 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jetis setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Advertisement
Kapolsek Jetis Sumalugi menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik Rizki Noor Alamsyah (24), mahasiswa asal Cirebon yang tinggal di Jogja sekaligus pemilik usaha rental kendaraan.
Menurut Sumalugi, MI awalnya menghubungi korban melalui pesan singkat pada 30 Januari 2026 untuk menanyakan ketersediaan sepeda motor yang akan disewa oleh seseorang.
BACA JUGA
“Karena sudah saling mengenal, korban menaruh kepercayaan kepada MI. Keduanya sempat bertemu di kontrakan korban, lalu pergi bersama untuk membeli perlengkapan berkendara. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Sumalugi, Kamis (12/3/2026).
Setelah bertemu, keduanya membawa sepeda motor Yamaha Aerox menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis.
Di lokasi tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa motor akan dititipkan di resepsionis hotel sebelum diambil oleh penyewa. Korban yang percaya kemudian meninggalkan kendaraan tersebut dan diantar kembali ke kontrakannya oleh pelaku.
Namun, alih-alih disewakan, MI justru mencari orang yang bersedia menerima gadai motor tersebut melalui unggahan di Facebook pada malam harinya.
Polisi menyebut transaksi gadai akhirnya terjadi di kawasan Jalan Pakuningratan, Jetis, dengan nilai Rp12.000.000.
Uang hasil gadai tersebut kemudian langsung dihabiskan pelaku untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari biaya menginap di hotel, hiburan malam, hingga kebutuhan sehari-hari.
Merasa motornya tidak kunjung kembali, korban akhirnya melapor ke Polsek Jetis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim buser Polsek Jetis kemudian menangkap MI dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan pelaku sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
“Kami mengimbau kepada warga, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, untuk selalu waspada dan menerapkan prosedur verifikasi yang ketat meskipun terhadap orang yang sudah dikenal, guna menghindari potensi tindak pidana serupa,” ucap Sumalugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- 27 Lurah Gunungkidul Wajib Lapor LHKPN, Tujuh Belum Serahkan
- Tol Jogja-Solo Prambanan-Purwomartani Dibuka Fungsional Lebaran 2026
- Prabowo dan Sri Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Seminar Sultan HB II
- Libur Lebaran 2026: Polisi Antisipasi Macet di Penyangga Malioboro
- Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
Advertisement
Advertisement






