Advertisement

Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon

Yosef Leon
Rabu, 18 Maret 2026 - 18:37 WIB
Sugeng Pranyoto
Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon Foto ilustrasi takbir keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul resmi menetapkan aturan pembatasan radius wilayah bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan takbir keliling Idulfitri 1447 Hijriah. Kapolres Bantul menekankan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati guna memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menekankan agar masyarakat lebih mengutamakan pelaksanaan takbir secara khidmat di masjid maupun musala. Menurutnya, takbir terpusat di tempat ibadah dinilai lebih efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah. Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan, yakni hanya di lingkup kapanewon setempat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan dalam ketentuan tersebut peserta takbir keliling dilarang melintasi jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman. Sterilisasi diberlakukan mulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan potensi gangguan keamanan pada malam takbiran.
Selain itu, durasi kegiatan juga dibatasi. Seluruh rangkaian takbir keliling maupun lomba takbiran wajib berakhir maksimal pukul 23.00 WIB. Peserta diminta segera kembali ke rumah secara tertib dan tidak lagi menggunakan pengeras suara saat perjalanan pulang.
Polres Bantul juga menegaskan sejumlah larangan demi menjaga keselamatan publik. Peserta tidak diperkenankan membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Aspek kelayakan kendaraan turut menjadi perhatian. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis, laik jalan, dilengkapi STNK resmi, serta menggunakan knalpot sesuai spesifikasi. Penggunaan knalpot brong dilarang keras.
Di sisi lain, penggunaan pengeras suara diminta tetap proporsional dan hanya untuk kepentingan syiar Idulfitri, dengan mempertimbangkan tingkat kebisingan agar tidak mengganggu warga.
Kapolres memastikan personel akan disiagakan di sejumlah titik strategis guna melakukan pengamanan dan pemantauan intensif. Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang mengganggu keamanan. Harapan kami, masyarakat Bantul dapat merayakan Idulfitri dengan penuh khidmat, damai, dan nyaman,” katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie

Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie

News
| Rabu, 18 Maret 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement