Advertisement

Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran

David Kurniawan
Selasa, 24 Maret 2026 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Suasana Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari tahun ini membawa kabar yang tak biasa. Seorang narapidana langsung pulang di hari yang sama setelah menerima remisi, tanpa harus menunggu lebih lama di balik jeruji.

Momen itu terjadi bersamaan dengan pemberian remisi Idulfitri kepada ratusan warga binaan di Lapas Wonosari. Total 124 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan durasi berbeda, dari 15 hari hingga 45 hari.

Advertisement

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo, menyebut jumlah penghuni saat ini mencapai 178 orang. Namun, tidak semuanya memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

“Remisi memang hak warga binaan, tetapi hanya diberikan kepada yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama enam bulan terakhir,” ujar Andika, Selasa (24/3/2026).

Ia merinci, sebanyak 49 narapidana mendapat pengurangan 15 hari, lalu 68 narapidana memperoleh remisi satu bulan, dan tujuh lainnya mendapatkan pengurangan 45 hari.

Remisi itu diberikan saat perayaan Idulfitri. Dari seluruh penerima, satu orang dinyatakan langsung bebas karena sisa masa hukumannya habis setelah dipotong.

Menurut Andika, pemberian remisi merupakan agenda rutin. Selain Idulfitri, pengurangan masa hukuman juga diberikan saat hari besar keagamaan lain dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di sisi lain, suasana serupa juga dirasakan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta. Dari total 36 anak binaan, sebanyak 18 anak menerima remisi Idulfitri.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Yogyakarta, Rubiyanta, menjelaskan seluruh anak binaan yang menerima remisi mendapatkan pengurangan selama 15 hari.

“Setelah dihitung, tidak ada anak binaan yang langsung bebas. Remisi hanya mengurangi masa pidana,” kata Rubiyanta.

Ia menambahkan, anak binaan tetap mengikuti kegiatan belajar selama menjalani pembinaan. Program pendidikan berjalan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Gunungkidul sehingga hak belajar mereka tetap terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup

Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup

News
| Selasa, 24 Maret 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement