Advertisement
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, DPRD Bantul Minta OPD Berbenah
Jumakir. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan pemetaan kebutuhan pegawai. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai 2027.
Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menilai sejumlah sektor perlu dievaluasi, salah satunya tenaga kerja di puskesmas. Dari total 27 puskesmas yang ada, sebagian dinilai memiliki potensi untuk dirampingkan sesuai kebutuhan layanan.
Advertisement
“Khusus untuk puskesmas 24 jam yang lokasinya berdekatan dengan rumah sakit, perlu dipetakan kembali kebutuhan pegawainya,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, jumlah tenaga kerja di beberapa puskesmas belum sepenuhnya sebanding dengan jumlah pasien, terutama pada layanan malam hari yang cenderung sepi.
BACA JUGA
Ia mencontohkan, Puskesmas di wilayah Kasihan yang dekat dengan RS PKU Muhammadiyah Gamping serta Puskesmas Pandak yang berdekatan dengan RS UII berpotensi mengalami penurunan jumlah kunjungan pasien.
“Kalau malam pasien sedikit, sementara pegawai tetap banyak. Tapi untuk wilayah seperti Dlingo, kebutuhan tenaga masih cukup tinggi,” jelasnya.
Selain penataan jumlah pegawai, DPRD juga menyoroti kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemberian insentif diminta lebih selektif dan berbasis kinerja nyata.
Jumakir mengingatkan, belanja pegawai Pemkab Bantul saat ini sudah mendekati 34% dari APBD, sehingga berisiko melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat jika tidak segera dikendalikan.
“Kalau tidak segera dibenahi, tentu bisa menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Bantul, Arif Darmawan, menegaskan bahwa penataan pegawai tidak bisa dilakukan secara instan.
Ia menyebut, sektor pendidikan menjadi penyumbang terbesar belanja pegawai, terutama dari tenaga guru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ditempatkan di sekolah swasta.
“Penataan ini butuh proses dan waktu. Tidak bisa dilakukan sekaligus,” ujarnya.
Dengan tenggat waktu 2027 yang semakin dekat, Pemkab Bantul dituntut segera menyusun strategi penataan pegawai secara terukur agar tidak melanggar batas belanja yang ditentukan.
Langkah pemetaan kebutuhan riil pegawai serta evaluasi belanja menjadi kunci menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Penyambutan Prabowo di Jepang Simbol Kedekatan Dua Negara
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement






