PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Eksekusi terhadap Carik Bohol, Rongkop, Kelik Istanto tinggal menunggu waktu setelah putusan kasus korupsi yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam pekan ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan putusan terhadap Kelik telah inkrah karena baik terdakwa maupun jaksa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor DIY yang dibacakan pada 12 Maret 2026.
“Berhubung sudah dinyatakan inkrah, maka dalam waktu dekat segera akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai perintah pengadilan. Kami janji, minggu ini sudah selesai dieksekusi,” kata Alfian, Selasa (7/4/2026).
Dalam putusan tersebut, Kelik Istanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Alfian menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai sudah melampaui dua per tiga dari tuntutan jaksa.
“Kami tidak banding karena merasa hukuman sudah lebih dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan,” ungkapnya.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Kelik Istanto selaku carik dan Margana sebagai lurah di Kalurahan Bohol. Keduanya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024.
Namun, berbeda dengan Kelik, jaksa memutuskan mengajukan banding atas vonis terhadap Margana. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar denda atau uang pengganti.
“Selain itu, juga tidak ada kewajiban membayar denda atau uang pengganti. Makanya, kita akan ajukan banding,” kata Alfian.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418,2 juta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak sesuai prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di kalurahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan. Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyebut kebijakan itu diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Jadwal bola malam ini 24-25 Agustus 2026 menghadirkan Fulham vs Chelsea, Roma vs Fiorentina, Bologna vs Lazio hingga Kualifikasi Liga Champions.
Olahraga tradisional Nusantara akan menjadi salah satu sajian utama dalam ASEAN Sports Day (ASD) 2026 yang digelar di Jogja pada 31 Agustus-6 September 2026
BPBD DIY menyiapkan dukungan anggaran menghadapi puncak kekeringan Agustus-September 2026. Gunungkidul sudah salurkan 484 tangki air.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut kabut asap karhutla mulai mereda. Transportasi darat, laut, dan udara di Kalimantan tetap beroperasi.
Rencana regrouping SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran ditolak warga. Disdikpora Kulonprogo akan meninjau ulang kebijakan tersebut.