Advertisement
Target 2036 Bebas RTLH, Jogja Susun Peta Lingkungan 30 Tahun
Rumah tak layak huni - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Target bebas rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Jogja pada 2036 kini dipercepat dengan penyusunan rencana lingkungan jangka panjang hingga 30 tahun ke depan. DPRD Kota Jogja tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056 sebagai fondasi kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil di tengah masih adanya 1.230 unit RTLH yang tersebar di 14 kemantren. Sementara kemampuan penanganan saat ini berkisar 200 unit rumah per tahun.
Advertisement
Ketua Pansus DPRD Kota Jogja, Oleg Yohan, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penuntasan RTLH meski keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan.
“Target kami jelas, 100% masyarakat memiliki hunian layak pada 2036. Kuncinya ada di koordinasi lintas instansi agar berjalan sesuai timeline,” katanya, Rabu (8/4/2026).
BACA JUGA
Pada 2026, penanganan RTLH ditargetkan menyasar 129 unit rumah. Rinciannya, 101 unit dibiayai melalui APBD Kota Jogja dan 28 unit lainnya berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR). Setiap rumah mendapatkan bantuan Rp35 juta untuk kerusakan berat dan Rp25 juta untuk kerusakan sedang.
Pembahasan RPPLH tidak hanya berfokus pada dokumen perencanaan, tetapi juga mengintegrasikan kebutuhan hunian dengan daya dukung lingkungan bagi sekitar 400.000 penduduk Kota Jogja.
Oleg menilai persoalan kawasan kumuh dan keterbatasan hunian layak tidak bisa diselesaikan secara parsial. Karena itu, RPPLH didorong menjadi instrumen yang mampu menjawab persoalan lingkungan sekaligus sosial secara terpadu.
Sementara itu, anggota Pansus, Krisnadi, menekankan bahwa perbaikan RTLH juga penting untuk mengurangi risiko keselamatan warga yang tinggal di bangunan tidak layak.
“Kita harus hadir untuk memastikan warga tetap bisa mempertahankan rumahnya, termasuk yang berada di lahan dengan status seperti magersari,” katanya.
Ia juga mendorong agar Pemkot Jogja tetap memberikan bantuan bagi warga terdampak bencana, seperti korban kebakaran, longsor, hingga talud jebol, termasuk yang menghuni RTLH.
Dengan penyusunan RPPLH ini, penanganan RTLH diharapkan tidak hanya menyentuh perbaikan fisik rumah, tetapi juga menciptakan lingkungan hunian yang aman, berkelanjutan, dan layak bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Koalisi 30 Negara Bahas Pembukaan Serat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement







