Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di DIY memasuki tahap krusial. Pemerintah daerah kini menunggu pengumuman pemenang lelang yang dijadwalkan keluar pada April 2026.
Penentuan pemenang ini akan menjadi pintu masuk dimulainya tahapan teknis pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kusno Wibowo, menyebut hingga kini belum ada penetapan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) oleh pihak pelaksana program.
“Kami masih menunggu pengumuman pemenang di April ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Setelah pemenang ditetapkan, DLHK DIY akan langsung melakukan koordinasi intensif untuk memulai tahapan lanjutan, termasuk persiapan lahan hingga land clearing.
“Kalau sudah ada baru dilakukan koordinasi intens dengan BUPP sebagai pemenang untuk langkah-langkah selanjutnya, termasuk landclearing,” katanya.
Proses lelang yang masih berjalan hingga April disebut masih sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan.
Pembangunan PSEL diperkirakan memakan waktu sekitar 18 bulan. Dengan skema tersebut, fasilitas ini diproyeksikan mulai beroperasi paling cepat pada 2028.
Seluruh proses pembangunan hingga operasional nantinya akan dikelola oleh pihak BUPP, sementara Pemda DIY berperan dalam penyediaan lahan serta penyiapan awal lokasi.
Lahan seluas 5,7 hektare telah disiapkan di kawasan Piyungan, di Bantul, untuk mendukung pembangunan proyek tersebut.
Saat beroperasi, PSEL membutuhkan pasokan sekitar 1.000 ton sampah per hari yang akan dikumpulkan dari kabupaten dan kota di DIY.
Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten/kota akan bertanggung jawab dalam pengadaan dan pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung produksi energi listrik dari sumber alternatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.
Dua penjaga perdamaian PBB gugur setelah patroli menuju Jonglei, Sudan Selatan, disergap orang bersenjata tak dikenal.
Asap karhutla mengandung PM2,5 yang dapat mengganggu paru-paru. Kenali bahaya paparan asap dan cara mencegahnya.
DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Komisi III kini mengejar pembahasan tersisa.
Pakar UMY Susilo Nur Aji menilai desil DTSEN bukan label mutlak kesejahteraan dan perlu dievaluasi sesuai dinamika ekonomi keluarga.