Advertisement

Banpol Gunungkidul Masih Stagnan, Kenaikan Baru Dibahas Tahun Depan

David Kurniawan
Selasa, 14 April 2026 - 19:37 WIB
Sunartono
Banpol Gunungkidul Masih Stagnan, Kenaikan Baru Dibahas Tahun Depan Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Besaran bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan belum mengalami kenaikan pada 2026. Rencana penyesuaian nominal baru akan dibahas untuk diterapkan mulai tahun depan.

Sekretaris Kesbangpol Gunungkidul, Nurudin Araniri, menyebut alokasi banpol tahun ini mencapai Rp1,17 miliar yang dibagikan kepada delapan partai politik pemilik kursi DPRD hasil Pemilu 2024.

Advertisement

“Yang dapat banpol ada PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan Partai Demokrat,” katanya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dengan nilai Rp2.506 per suara. Nominal tersebut masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Nurudin, kenaikan belum bisa dilakukan tahun ini karena persetujuan dari Gubernur DIY baru turun setelah pembahasan APBD 2026 selesai. “Tahun ini belum bisa naik karena persetujuan dari Gubernur DIY untuk menaikan banpol turun saat APBD 2026 sudah dibahas. Jadi, kenaikan akan dilakukan mulai 2027,” ujarnya.

Meski demikian, besaran kenaikan masih belum ditentukan. Pemerintah daerah masih harus membahasnya bersama DPRD Gunungkidul dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pada prinsipnya akan naik, tapi besarannya masih dikaji dan dibahas dengan para wakil rakyat,” katanya.

Saat ini, nominal banpol di Gunungkidul tercatat paling rendah dibanding daerah lain di DIY. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Kulonprogo nilai bantuan mencapai Rp3.385 per suara, sementara di Sleman dilaporkan mencapai sekitar Rp12.000 per suara.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, membenarkan adanya rencana kenaikan tersebut. Namun, penentuan nominal tetap harus melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Memang akan ada kenaikan untuk nominal banpol bagi partai pemilik kursi DPRD Gunungkidul,” katanya.

Ia menambahkan, dana banpol digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan partai, terutama pendidikan politik bagi kader serta operasional kesekretariatan.

Secara umum, banpol merupakan bantuan dari pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dana ini bertujuan mendukung fungsi partai dalam pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, serta menjaga keberlangsungan aktivitas organisasi secara transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penjelasan Lengkap UI Terkait Viral Chat Mesum 16 Mahasiswa FH

Penjelasan Lengkap UI Terkait Viral Chat Mesum 16 Mahasiswa FH

News
| Selasa, 14 April 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement