Advertisement

DLH Bantul Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Mbelik Pleret

Kiki Luqman
Selasa, 21 April 2026 - 19:37 WIB
Sunartono
DLH Bantul Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Mbelik Pleret Sejumlah ikan yang mati mengapung karena terpapar zat kimia dari IPAL komunal di Sungai Belik, Padukuhan Pandes I, Kalurahan Wonokromo, Pleret, Senin (20/4/2026). - Harian Jogja - Yosef Leon.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Isu pencemaran di Sungai Mbelik, Kelurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, memicu langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Tim teknis DLH telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus pengambilan sampel air dan ikan yang terdampak.

Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi peran aktif warga bersama dukuh setempat dalam melaporkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan laporan awal menyebutkan adanya limbah yang masuk ke aliran sungai hingga menyebabkan banyak ikan mati.

Advertisement

“Betul ada limbah masuk sungai belik shg banyak ikan yang mati, kami sudah merespon atas aduan pak Dukuh. Kemaren pagi kita terjunkan ke TKP untuk mengecek lokasi dan mengambil sampel air serta ikan untuk kebutuhan uji lab,” katanya, Selasa (21/4).

Berdasarkan informasi sementara dari Tim DLH, di dekat lokasi terdapat IPAL komunal milik warga yang diduga menjadi sumber pencemaran. Tim yang ke lokasi kejadian telah berkordinasikan dengan pak Dukuh, dan selanjutnya DLH mengambil langkah antisipatif guna memastikan sumber pencemaran.

“Tim yg ke TKP sudah berkordinasikan dengan pak Dukuh, lebih lanjut kami mengambil langkah antisipatif guna memastikan sumber pencemaran. Temuan dari tim di lapangan, sumber pencemaran diduga dari IPAL komunal milik warga. Saat ini kami berusaha menangani pencemaran itu,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, sampel yang sudah diambil kini akan diuji di laboratorium guna memastikan jenis serta sumber pencemar secara pasti. Dalam proses penanganan, DLH tidak bekerja sendiri. Sejumlah unsur wilayah dilibatkan, mulai dari dukuh, RT, hingga Bhabinkamtibmas, baik untuk mempercepat penanganan maupun sebagai upaya edukasi agar masyarakat turut mencegah pencemaran berulang.

DLH Bantul juga kembali mengingatkan masyarakat, khususnya yang bermukim di bantaran sungai, untuk tidak membuang sampah maupun limbah ke aliran air. [3][6] Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengganggu ekosistem sungai, terutama setelah ditemukan banyak ikan mati dan air berbusa di sejumlah titik.

“Kami mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bantul terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih optimal, salah satunya melalui pemanfaatan tempat pengolahan sampah (TPS) agar sampah tidak berakhir di sungai.

“Hindari betul perilaku yang kurang bertanggung jawab dengan membuang sampah atau limbah ke sungai yang dapat mencemari dan merusak lingkungan kita,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR

RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR

News
| Selasa, 21 April 2026, 22:27 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement