Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Status hukum yang telah berkekuatan tetap membuat posisi Carik Bohol, Kapanewon Rongkop, Kelik Istanta, berada di ujung tanduk. Pemkab Gunungkidul segera memproses pemberhentian tetap setelah yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran kalurahan 2022–2024.
Langkah ini diambil menyusul diterimanya surat tembusan eksekusi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul pada Senin (20/4/2026). Putusan terhadap Kelik sebelumnya telah inkrah usai divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.
Advertisement
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan surat tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi tetap. Selama proses hukum berjalan, Kelik hanya diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sekarang sudah inkrah. Kemungkinan besar akan dipecat karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran milik kalurahan,” kata Kris, Selasa (21/4/2026).
BACA JUGA
Meski demikian, proses pemberhentian masih menunggu koordinasi lintas instansi. Pemkab akan berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Gunungkidul serta pihak Kapanewon Rongkop untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Kita koordinasikan terlebih dahulu untuk proses pemberian sanksi tetap,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan perkara lain dalam kasus yang sama masih bergulir. Lurah Bohol, Margana, hingga kini belum mendapatkan sanksi tetap karena putusannya belum inkrah. Informasi yang diterima, perkara tersebut masih dalam tahap banding.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah mengeksekusi Kelik pada Jumat (17/4/2026). Ia kini menjalani hukuman di Lapas Wirogunan di Kota Jogja sesuai putusan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan eksekusi berjalan lancar karena selama persidangan terdakwa telah dititipkan di lapas yang sama.
“Hari ini kita eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan perintah dari majelis hakim dalam vonis di Pengadilan Tipikor DIY,” kata Alfian.
Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2024, Kelik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta ke kas negara.
Alfian menambahkan, perkara ini melibatkan dua terdakwa. Selain Kelik, Lurah Bohol juga terseret dalam kasus yang sama. Namun, vonis terhadap Margana yang hanya satu tahun penjara dinilai belum memenuhi tuntutan jaksa.
“Tuntutannya tiga tahun tapi jatuhnya hanya setahun. Selain itu, juga tidak dikenakan denda sehingga kami ajukan banding,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- DPRD Dorong Perluasan WFH ASN Kota Jogja untuk Hemat BBM
Advertisement
Advertisement








