Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 43 Reklame Ilegal
Foto ilustrasi dibuat dengan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengintensifkan patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dengan fokus penertiban pelanggaran reklame serta media informasi di sejumlah ruas jalan utama.
Kegiatan digelar Senin (20/4/2026) pukul 08.30 WIB melibatkan puluhan personel yang menyisir rute dari Mako Induk, Bakulan, Barongan, Tembi, hingga Cepit dan sejumlah lokasi sebelum kembali ke pangkalan.
Advertisement
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengungkapkan operasi ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan reklame. Penertiban dilakukan di lokasi agar tidak menganggu masyarakat.
"Masih banyak spanduk maupun rontek yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya," ujarnya.
BACA JUGA
"Dalam patroli ini, kami menertibkan 25 spanduk melintang dan 18 rontek yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan secara langsung di lokasi agar tidak semakin mengganggu ketertiban umum," tambah Sri Hartati saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Petugas menemukan berbagai pelanggaran yang mengganggu estetika lingkungan sekaligus membahayakan pengguna jalan. "Spanduk melintang yang dipasang di jalan protokol maupun kawasan padat lalu lintas berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengurangi keindahan tata kota," jelasnya. Rontek yang dipasang sembarangan turut ditertibkan karena merusak wajah kota dan melanggar tata ruang.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tegas melalui pencopotan langsung alat peraga ilegal disertai edukasi kepada masyarakat.
Sri Hartati menekankan pemahaman kolektif tentang aturan pemasangan reklame yang telah diatur Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Kegiatan ini juga mendukung Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Bantul berkomitmen melanjutkan patroli rutin di berbagai wilayah untuk menjaga ketertiban visual kota. "Penegakan perda ini tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap tertata. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam memasang reklame," katanya.
Operasi penertiban reklame ilegal di Bantul ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan perkotaan yang rapi, aman, dan estetis sesuai visi tata kota berbasis partisipasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- Lubang di Tengah Jembatan Jonge Semanu Picu Perbaikan Darurat
Advertisement
Advertisement







