Advertisement
Jadwal SIM Keliling Hari Ini Sabtu 25 April 2026 di Bantul
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul Sabtu (25/4/2026). Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Durasi layanan yang singkat membuat warga perlu mengatur waktu kedatangan. Titik layanan di kawasan Manding dikenal menjadi salah satu lokasi dengan antusiasme tinggi, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Advertisement
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Adapun syarat yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi.
BACA JUGA
Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Bagi warga yang belum sempat mengurus, berikut jadwal lengkap SIM keliling Bantul Sabtu (25/4/2026):
Selasa (7, 14, 21, 28 April)
Lokasi: di Kantor Pemda Manding (MPP Komplek Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (2 dan 16 April)
Lokasi: di Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (9 dan 23 April)
Lokasi: di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu (11 dan 25 April)
Lokasi: di Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB (layanan malam)
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Manfaat SIM
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Berduka, Prajurit TNI Praka Rico Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mati Lampukah Rumahmu? PLN Perbaiki Jaringan di Tiga Wilayah DIY
- AHY Dorong Mrican Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Kumuh
- AHY Tinjau Mrican, Penataan Kawasan Kumuh Tekan Risiko Banjir
- Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 24 April 2026
Advertisement
Advertisement





