Advertisement
Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi kependudukan di Kulon Progo langsung direspons cepat oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan. Kasus yang viral di media sosial ini menyeret salah satu lurah di wilayah Kapanewon Panjatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Agung Setyawan segera menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memanggil pihak terkait, termasuk lurah yang bersangkutan, guna memberikan klarifikasi secara langsung.
Advertisement
"Saya minta Pak Sekda mengumpulkan pihak-pihak terkait, dan memanggil lurah yang bersangkutan untuk klarifikasi secara langsung," tegas Agung Setyawan, Senin (27/4/2026) usai memimpin upacara Hari Otonomi Daerah di halaman Pemkab Kulon Progo.
Pada hari yang sama, Sekda Kulon Progo Triyono langsung memanggil Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Ngadiman, untuk dimintai penjelasan terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi warga.
BACA JUGA
Triyono menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah awal untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.
Proses koordinasi dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Beberapa pihak yang turut dilibatkan dalam koordinasi ini antara lain Kapanewon Panjatan, Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setda Kulon Progo. Pertemuan tersebut berlangsung hingga sore hari.
Pemkab Kulon Progo menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 79A yang secara tegas menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.
Hingga saat ini, hasil klarifikasi dari Lurah Garongan masih dalam proses peninjauan oleh instansi terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.
Pemkab Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sanksi yang disiapkan dapat berupa tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Triyono juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam proses penanganan kasus ini.
"Saya minta Inspektorat Daerah mendalami kejadian ini, dan secepatnya melaporkan hasilnya kepada Bupati Kulon Progo," ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Inspektorat Daerah Kulon Progo langsung membentuk tim pemeriksaan khusus untuk mengusut dugaan pungli tersebut.
Inspektur Daerah, Arif Prastowo, menyatakan pihaknya akan segera bergerak mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak.
"Kami segera bergerak menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungli di salah satu kelurahan tersebut," kata Arif Prastowo.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan segera dilaporkan kepada Bupati Kulon Progo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Tol Gamping-Kulonprogo Baru 17 Persen, Konstruksi Ditarget 2027
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 27 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement







