Advertisement
Mahasiswi di Jogja Tertipu Money Changer Fiktif, Rugi Jutaan Rupiah
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang mahasiswi berinisial FR, 19, menjadi korban penipuan berkedok money changer fiktif di wilayah Kemantren Mantrijeron. Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.596.000 setelah mentransfer uang kepada pelaku yang mengaku menyediakan jasa penukaran valuta asing.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/4/2026) saat korban mencari layanan penukaran rupiah ke Lira Turki melalui Google Maps.
Advertisement
Dari hasil pencarian, korban menemukan profil usaha penukaran uang yang mencantumkan alamat di Jalan Parangtritis. Tanpa verifikasi lebih lanjut, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera.
Kasi Humas Polsek Mantrijeron, Aiptu Totok, menjelaskan korban diarahkan untuk melakukan pemesanan penukaran sebesar 12.000 Lira Turki.
BACA JUGA
“Korban diminta mentransfer uang ke rekening atas nama perorangan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Modus: Ubah Nominal, Minta Tambahan Dana
Setelah transfer dilakukan, pelaku meminta korban menunggu sekitar dua jam. Namun, alih-alih menyelesaikan transaksi, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku terjadi perubahan nilai penukaran menjadi 20.000 Lira Turki.
Pelaku kemudian meminta tambahan dana dari korban.
Merasa ada kejanggalan, korban menolak permintaan tersebut dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, pelaku justru memutus komunikasi dan memblokir nomor korban.
Terungkap Fiktif Saat Didatangi
Korban kemudian mendatangi alamat yang tercantum di Google Maps untuk memastikan keberadaan money changer tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan transaksi dengan korban.
Nomor WhatsApp yang dihubungi juga dipastikan bukan milik resmi perusahaan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum transfer. Pastikan rekening tujuan milik resmi perusahaan, bukan perorangan,” kata Totok.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi penukaran uang secara langsung di tempat resmi yang memiliki izin dari Bank Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemudahan mencari layanan melalui platform digital tetap harus diimbangi dengan kewaspadaan. Verifikasi identitas usaha, keaslian nomor kontak, serta legalitas layanan menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
Advertisement
Advertisement









