24 Lurah Petahana dan 4 Pamong Maju Pilur Bantul 2026

Yosef Leon
Yosef Leon Sabtu, 29 Agustus 2026 14:37 WIB
24 Lurah Petahana dan 4 Pamong Maju Pilur Bantul 2026

Ilustrasi. /Freepik.

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak 24 lurah petahana dan empat pamong kalurahan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak Kabupaten Bantul 2026. Para peserta dari unsur pemerintahan kalurahan tersebut wajib menjalani cuti atau mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Wijiyana, mengatakan lurah petahana yang telah ditetapkan sebagai calon lurah harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilur.

"Kalau lurah incumbent, harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon lurah," kata Wijiyana, Sabtu (29/8/2026).

Berbeda dengan lurah petahana, pamong dan staf kalurahan yang mengikuti Pilur harus mengambil cuti sejak masih berstatus bakal calon (balon) lurah. Mereka kemudian wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon lurah.

"Pamong kalurahan dan staf kalurahan cuti waktu jadi balon lurah. Ketika ditetapkan calon lurah harus mundur," ujarnya.

Wijiyana mengatakan hampir seluruh peserta dari unsur pemerintahan kalurahan yang ikut dalam Pilur telah mengajukan cuti. Berdasarkan data sementara DPMKal Bantul, terdapat 24 lurah petahana dan empat pamong kalurahan yang kembali maju dalam kontestasi tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang mencalonkan diri sebagai lurah diwajibkan mengundurkan diri sejak mencalonkan diri. Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga netralitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan selama tahapan Pilur berlangsung.

Pilur Bantul Masuki Perpanjangan Pendaftaran

Tahapan Pilur serentak Bantul 2026 saat ini memasuki masa perpanjangan pendaftaran pertama bagi kalurahan yang baru memiliki satu bakal calon lurah.

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada calon lain agar ikut mendaftar sehingga pemilihan tidak berlangsung dengan calon tunggal.

Setelah pendaftaran berakhir, tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan calon lurah dan pengundian nomor urut pada 21 September 2026.

Pengumuman calon lurah resmi dijadwalkan pada 22-27 September 2026, baik di tingkat kabupaten maupun kalurahan. Selanjutnya, kampanye tatap muka akan berlangsung pada 28-30 September 2026.

Peserta Pilur kemudian memasuki masa tenang pada 1-3 Oktober 2026. Pemungutan suara dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober 2026.

Wijiyana mengatakan terdapat tahapan Pilur yang diseragamkan di seluruh kalurahan agar lebih mudah dipantau oleh pemerintah kabupaten. Namun, sejumlah tahapan teknis tetap dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kalurahan.

"Ada tahapan yang memang sama untuk seluruh kalurahan supaya mudah dipantau kabupaten. Tetapi ada juga tahapan teknis yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kalurahan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online