Terbukti Korupsi Anggaran Kalurahan, Lurah Bohol Gunungkidul Dipecat

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 01 November 2026 15:17 WIB
Terbukti Korupsi Anggaran Kalurahan, Lurah Bohol Gunungkidul Dipecat

Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul resmi memecat Margana dari jabatan Lurah Bohol, Rongkop, setelah kasus korupsi anggaran kalurahan periode 2022-2024 yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Surat Keputusan (SK) pemberhentian diserahkan kepada Margana pada Jumat (30/10/2026).

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut menjadi dasar Pemkab Gunungkidul untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap kepada Margana. Sebelumnya, status Margana masih diberhentikan sementara agar dapat fokus menyelesaikan perkara hukumnya.

“Salinan kasasi dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tetap kepada bersangkutan. Selama ini, Lurah Margana statusnya masih diberhentikan sementara agar fokus menyelesaikan kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Kriswantoro, Sabtu (31/10/2026).

Kriswantoro menjelaskan, DPMKP2KB bersama Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul telah menyusun kajian mengenai pemberian sanksi dengan mengacu pada salinan putusan kasasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Margana dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Lurah Bohol.

“SK pemberhentian sudah kami berikan ke bersangkutan Jumat [30/10/2026] sehingga dengan surat itu, maka secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Lurah Bohol,” kata Kriswantoro.

Carik Bohol Juga Dipecat

Kasus korupsi anggaran Kalurahan Bohol tersebut tidak hanya melibatkan Margana. Carik Bohol, Kelik Istanta, juga terlibat dalam perkara yang sama dan telah lebih dahulu diberhentikan dari jabatannya.

“Kasus dari carik terlebih dahulu inkrah sehingga setelah itu dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Kriswantoro.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan putusan kasasi terhadap perkara korupsi dengan terdakwa Margana telah keluar pada 20 Agustus 2026.

Kejari Gunungkidul kemudian menerima salinan putusan MA Nomor 9391K/Pidsus/2026. Setelah itu, kejaksaan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Margana pada 6 Oktober untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tipikor.

“Berhubung sudah ada kekuatan hukum yang tetap, maka terpidana langsung dieksekusi di 6 Oktober lalu, guna menjalani hukuman sesuai dengna putusan di Pengadilan Tipikor,” kata Alfian.

Menurut Alfian, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, Margana harus menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai vonis pada pengadilan tingkat pertama.

“Kasus sudah bergulir sejak tahun lalu dan langsung ditahan. Dengan putusan hukuman satu tahun, maka terdakwa [Lurah Margana] sebentar lagi bisa langsung bebas,” katanya.

Kerugian Negara Capai Rp418,2 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul terhadap pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol selama 2022-2024, kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp418,2 juta.

Margana dan Kelik Istanta diketahui menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Keduanya juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa di kalurahan karena mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online