Advertisement

Antarkan Surat Peringatan, Angkasa Pura Diteriaki Maling

Uli Febriarni
Kamis, 26 April 2018 - 13:40 WIB
Bhekti Suryani
Antarkan Surat Peringatan, Angkasa Pura Diteriaki Maling Suasana pemagaran lahan IPL NYIA yang diwarnai kericuhan, di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Rabu (12/4/2018). Sejumlah orang dari personel kepolisian, dan warga terjatuh akibat saling dorong. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Tim dari PT Angkasa Pura I (Persero) didampingi oleh tim pengamanan dari jajaran aparat mengantarkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) ke rumah warga yang masih bertahan di atas lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport (NYIA), Rabu (25/4/2018).

Tim yang dibagi menjadi dua tersebut mengantarkan surat ke Dusun Sidorejo, Dusun Bapangan, Dusun Kepek (Desa Glagah), Dusun Kragon II, Desa Palihan dan satu rumah warga di kompleks relokasi Glagah. Di Dusun Sidorejo, kedatangan AP mengantarkan SP III ke kediaman Sumiyo langsung disambut amarah para ibu-ibu dan sejumlah warga yang sedang duduk-duduk di beranda rumah.

Advertisement

"Emoh, aku ora nompo [Tidak mau, saya tidak menerima]," kata Sumiyo, empunya rumah.

Warga yang ada di sana tak berhenti berteriak dan mengucapkan kata-kata yang berisi pengusiran kepada tim. Warga juga tak berkenan suasana hari itu diliput oleh sejumlah wartawan.

"Ora pota-poto [Tidak usah mengambil foto]," ujar seorang ibu.

Tak lama, seorang ibu memukul kentongan dengan nada agak cepat sambil berteriak maling. Sontak warga yang lain turut meneriakkan kata yang sama, ditujukan kepada tim AP I.

"Maling..maling...lungo kono. Maling..," teriak warga bersahut-sahutan, suara kentongan masih terus terdengar.

Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I (Persero), Sujiastono mengatakan, penolakan warga terhadap SP III yang diantarkan oleh tim bukanlah masalah berarti. "Gak apa-apa, proses jalan terus," kata dia.

Saat disinggung perihal tanggal kelanjutan pengosongan dan pembersihan lahan, ia belum dapat memberikan jawaban pasti. Karena PT AP I masih perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat.

"Saya harap warga bisa keluar tanpa dipaksa. Kami sedang membangun," imbuhnya.

Langkah terbaik yang saat ini bisa diambil warga adalah segera memproses pengambilan uang ganti rugi di pengadilan. Agar uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan membangun kehidupan baru yang lebih baik. Uang yang dititipkan di pengadilan tidak berbunga atau bertambah nominalnya. Sehingga, apabila tidak segera diambil, warga akan merugi, lanjut dia.

Dalam pandangannya, tidak ada hak mutlak bagi warga negara untuk memiliki tanah. Apabila negara membutuhkan, maka hak warga bisa beralih menjadi hak negara, begitu juga dalam perkara konsinyasi IPL NYIA. Sertifikat warga yang diaku sebagai bukti hak milik atas aset, sudah tidak berlaku lagi dan sudah beralih menjadi milik negara, setelah ditetapkan penitipan ganti rugi melalui pengadilan. Dalam hal ini diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan NYIA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement