Advertisement

Angkasa Pura Tantang Warga Penolak Bandara Ajukan Gugatan Hukum

Uli Febriarni
Kamis, 12 April 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Angkasa Pura Tantang Warga Penolak Bandara Ajukan Gugatan Hukum Warga dan aparat kepolisian saling dorong dalam pekerjaan pemagaran IPL NYIA, di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Rabu (11/4/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- PT Angkasa Pura I (PT AP I) mempersilakan warga penolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) untuk menempuh jalur hukum. Pernyataan itu dikemukakan menyusul masih adanya warga, yang bertahan dan mengklaim hak milik atas lahan dan pekarangan yang ada di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA serta menolak pemagaran yang dilakukan perusahaan pelat merah itu.

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama menyatakan, apabila warga menolak dan tidak setuju adanya pemagaran, beralasan lahan tersebut milik mereka, maka AP I meminta warga untuk menempuh jalur hukum. Mereka bisa menyampaikan keberatan ke pengadilan, disertakan luasan lahan yang menurut mereka masih hak milik warga. Karena selama ini, langkah yang ditempuh AP I untuk pengadaan lahan sudah sesuai dengan aturan hukum berlaku. Luasan dan titik wilayah IPL juga sudah sesuai dengan pemetaan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional.

Advertisement

"Selesaikan dengan hukum, kalau diselesaikan di lapangan jadinya anarkis. Kalau memang AP I kalah, ya berarti memang itu [lahan] milik warga," tegas Pandu, Rabu (11/4/2018). Pandu menjelaskan, pemagaran lahan IPL NYIA yang dilakukan pada Rabu (11/4/2018) merupakan bentuk pengamanan aset. Karena semua aset berupa IPL seluas 587,3 Hektare telah selesai urusan hukum, termasuk pembayaran ganti rugi. AP I telah menyetorkan dana ke Pengadilan. Pemagaran harus dilakukan agar ketika pekerjaan, konstruksi dan tahapan fisik lainnya dimulai, pihak proyek bisa lebih fokus.

Pemagaran IPL merupakan keputusan rapat bersama, setelah sebelumnya upaya pemagaran kerap tertunda karena sejumlah kendala. Sedangkan bulan ini, pemagaran harus selesai.

"Ya kami menilai perlu untuk mengamankan aset, itu saja sih," lanjutnya. Salah seorang warga penolak NYIA, Sutrisno menyesalkan adanya pemagaran lahan di atas lahan warga. Bagi warga penolak, pemagaran tidak bisa dilakukan di atas sengketa. Terlebih warga masih memegang sertifikat kepemilikan lahan.

"Kami minya surat tugas, kalau tidak mau, kami minta berhenti [pemagaran]," terangnya, saat berhadapan dengan perwakilan PT Angkasa Pura Properti dan mandor proyek. Warga lain yang juga penolak, Ponirah menegaskan bahwa lahan yang dipagari oleh PT Angkasa Pura Properti adalah lahan mereka. Warga tidak pernah menjual lahan tersebut untuk kepentingan NYIA.

"Ini lahan kami, kok dipagari. Maksudnya apa?." teriaknya.

Selesai Pekan Ini

Pimpinan Proyek Pemagaran Lahan IPL NYIA PT Angkasa Pura Properti, Arief Budiman menargetkan pekerjaan pemasangan pagar IPL NYIA bisa selesai dalam waktu sepekan. Ia tidak memungkiri, memiliki keprihatinan terhadap adanya warga yang masih menolak NYIA. Namun demikian ia tidak bisa berbuat banyak, karena pihaknya mendapat target realisasi penyelesaian pekerjaan dari PT Angkasa Pura I.

"Yang memerintahkan kami [bekerja] kan AP I, kalau toh ada pemberhentian pekerjaan tetap AP I, kami hanya melaksanakan perintah dari AP I," ungkapnya. Dari total wilayah sepanjang 16.000 meter yang harus dipasangi pagar, hingga kini tersisa 400 meter. Pemagaran dilakukan oleh sekitar 70 orang pekerja, 90% di antaranya merupakan warga lokal.

"Mudah-mudahan dua smapai tiga hari selesai. Termasuk pemasangan kawat berduri di atas pagar karena spesifikasinya yang diperintahkan harus begitu," imbuhnya. Kabag Operasional Polres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, ada sebanyak 178 personel dikerahkan untuk mengamankan pemagaran IPL pada Rabu siang. Menurutnya, warga sempat berusaha menghalangi pekerja pemasang pagar dan tidak menggubris langkah persuasif dari polisi.

"Kami hanya mendorong warga agar menjauh dari lokasi pekerjaan supaya tidak terluka oleh besi pagar," kata Sudarmawan. Ia meminta warga tidak menggunakan cara-cara yang melawan hukum terkait penolakan NYIA. Sekaligus mengajak warga turut ikut menjaga agar pagar tetap berdiri.  "Jika dirusak, maka akan masuk ranah pidana dan bisa diproses," tegasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement