Advertisement
70% Reklame di Sleman Melanggar Aturan
Ilustrasi penertiba reklame - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Reklame yang bertengger di Sleman masih banyak yang melanggar aturan. Mulai Januari hingga pertengahan April 2018, Satpol PP Sleman sudah mengggelar 36 kali penertiban. Pelanggaran banyak terjadi karena reklame melintang jalan dan berada pada median jalan.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sekitar 70% reklame yang ada di Sleman melanggar aturan berdasarkan Perda No.14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup No.53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Pelanggaran terbanyak yakni pemasangan reklame yang melintang jalan sehingga membahayakan pengguna jalan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya saat ditemui Harian Jogja, Jumat (27/4/2018).
Advertisement
Sri Madu mengatakan selain posisi reklame yang melintang jalan, masih banyak reklame yang dipasang di median jalan. “Trennya semakin hari semakin banyak. Meski terus ditertibkan, tetap saja ada yang pasang lagi,” ujarnya.
Menurut Sri Madu, selama 2018, Satpol PP sudah menggelar penertiban reklame sebanyak 36 kali. Dalam satu kali penertiban, ada sekitar 25 sampai 35 lembar reklame yang disita. Satpol PP memproses pelanggaran pemasangan secara hukum dengan memasukkan pada berkas acara pemeriksaan (BAP). Reklame yang sudah disita akan diberikan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pandowoharjo untuk diolah agar bermanfaat.
“Kami tidak hanya menertibkan reklame. PKL [pedagang kaki lima] yang berjualan di tempat terlarang serta peredaran miras juga menjadi fokus penertiban,” kata Sri Madu.
Dijelaskan Sri Madu, terkadang reklame yang dicopot mempunyai izin yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (DPMPPT) Sleman. Namun, keberadaan reklame itu tetap saja melanggar. “Meskipun sudah punya izin, kalau pemasangannya melanggar aturan tetap kami copot,” ujarnya.
Kepala Seksi Data dan Informasi DPMPPT Sleman, Agus Puguh Santoso, mengatakan mulai 2016 hingga 2017, jumlah reklame yang berizin terus menurun. Selama 2016, jumlah reklame yang berizin mencapai 121 reklame, sedangkan pada 2017 hanya 54 reklame. Di 2018 selama Januari belum ada satupun izin pemasangan reklame, sedangkan pada Februari hanya ada dua izin pemasangan reklame.
“Izin kami proses setelah ada rekomendasi dari DPUPKP [Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman] Sleman, nanti mereka yang melihat apakah posisi reklame sudah sesuai aturan atau belum. Kalau tidak ada rekomendasi dari DPUPKP, izin tidak kami tindaklanjuti,” kata Agus, Jumat.
Agus menambahkan, apabila reklame ditertibkan karena melanggar aturan, izin reklame tersebut tetap berlaku. “Namun, penempatannya harus sesuai aturan, jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti ditertibkan lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jasa Marga Percepat Penanganan Tol MedanKualanamu Terdampak Banjir
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



