Advertisement
Mantan TKW asal Klaten Sembunyikan Narkoba Dalam Popok Orang Dewasa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram. Modus penyelundupan dilakukan oleh seorang perempuan dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam popok dewasa yang ia kenakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menjelaskan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Adi Sutjipto dilakukan oleh Retno, 34, perempuan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Jumat (4/5/2018) lalu. Petugas yang mencurigai gerak-gerik perempuan yang baru turun dari pesawat Air Asia tujuan Malaysia-Jogja itu langsung diperiksa.
Advertisement
“Dari pemeriksaan body scanner yang kami lakukan terhadap RIP [Retno], ditemukan subuah paket yang disembunyikan secara melawan hukum di dalam popok dewasa yang dikenakan yaitu berupa serbuk kristal berwarna putih yang merupakan narkoba jenis sabu seberat 562 gram,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai DIY, Jalan Solo, Depok, Selasa (15/5/2018).
Berdasarkan barang bukti tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY untuk menangani kasus ini. Barang bukti dan pelaku pun langsung dilimpahkan kepada pihak Polda DIY untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto menjelaskan pihaknya langsung menindaklanjuti hasil penagkapann oleh Bea dan Cukai. Untuk mengungkap jaringan narkoba ini, pihaknya kemudian melepas pelaku, tetapi dengan pengawasan yang ketat. Pelaku dibiarkan bebas dan melakukan transaksi kepada pemesan barang haram tersebut.
Hasilnya, polisi kemudian mengamankan Jeje, 35 warga Karawang, Jawa Barat saat sedang bertransaksi narkoba dengan Retno di Klaten pada Minggu (6/5/2018). “Dari hasil penyelidikan J [Jeje] merupakan orang suruhan I yang saat ini masih berada di dalam penjara. Dan R juga merupakan kurir yang mengantarkan barang dari seorang di Malaysia berinisial KS,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, Retno ini merupakan kurir narkoba yang sudah beraksi beberapa kali dengan modus yang sama. Sebelum tertangkap, Retno mengaku berhasil menyelundupkan narkoba melalui Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Tengah, dan diberi upah sebesar Rp10 juta.
Namun nahas, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Malaysia ini tidak dapat lolos dari penjagaan ketat di Bandara Adi sutjipto. Bekas Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini pun kini ditahan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement