Advertisement

Menyewakan Aset Milik PT. KAI, Pensiunan Polisi Dipenjara 16 Bulan

I Ketut Sawitra Mustika
Jum'at, 29 Juni 2018 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
Menyewakan Aset Milik PT. KAI, Pensiunan Polisi Dipenjara 16 Bulan Ilustrasi pelintasan kereta api. - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang memvonis seorang warga berinisial MRT dengan hukuman penjara selama 16 bulan karena terbukti bersalah menyewakan tanah milik PT. KAI tanpa seizin pemilik, di mana sudah ada Hak Pengelolaan Lahan.

Vonis dijatuhkan pada Senin (25/6/2018). MRT mulai menyewakan aset milik perusahaan pelat merah itu sejak dua tahun silam.

Advertisement

Ia dilaporkan ke polisi karena menyewakan tanah milik PT. KAI di Kelurahan Rejowinangun (Selatan Kota Magelang) kepada orang bernama Sumadi dan Supeno, masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40,5 meter persegi. MRT juga menyewakan lahan seluas 587,25 meter persegi di Desa Pucung Rejo, Muntilan, Magelang kepada Susanto.

Karena perbuatan MRT, yang merupakan Purnawirawan Polri, PT. KAI mengalami kerugian mencapai Rp527 juta. Selain itu, karena tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah tersebut, PT. KAI juga merugi hingga Rp58 juta.

"Bagi pemanfaat aset yang ada di Kabupaten Magelang dan sekitarnya, agar tetap hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berkedok sewa. Adanya perjanjian sewa menyewa hanya dengan PT. KAI saja," jelas Manajer Pengusahaan Aset PT. KAI Daop 6 Jogja Tiyono, saat jumpa pers di Kantor PT. KAI Daop 6 Jogja, Jumat (29/6/2018).

Asisten Manajer Penjagaan dan Penertiban Aset Bermasalah PT. KAI Daop 6 Jogja Teguh Santoso mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam urusan tanah, sebab perkara lahan adalah hal yang rawan.

Sebelum memutuskan bertransaksi, warga diminta memeriksa keabsahan bukti kepemilikan dan bertanya ke instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Manajer PT. KAI Daop 6 Jogja Eko Budiyanto menyatakan, jika kasus ini dibiarkan, maka bisa akan menjadi masalah yang mengganjal di kemudian hari.

Karena, jika rel di wilayah tersebut akan diaktifkan kembali, maka akan timbul masalah baru, sebab tidak ada ikatan kontrak antara penyewa dan PT. KAI.

Agar kasus ini tidak terulang, langkah-langkah antisipasi sudah disiapkan. "Kami terus melakukan pemantauan, penjagaan. [Kami] terus bekerja sama dengan aparat wilayah, mengetuk hati masyarakat yang belum tahu tentang aset PT. KAI. Kalau hendak membangun di aset-aset itu, mohon supaya datang ke PT. KAI."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement